Menurut Ketua Kwarda Pramuka Jateng, Slamet Budi Prayitno, selain mensosialisasikan UU tersebut, Wapres secara resmi juga akan membuka perkemahan Jumat-Sabtu-Minggu (Jumasi) yang akan diikuti oleh Pramuka penegak dan pandega dari seluruh Indonesia. Selain itu akan ada pula gelar ketrampilan pramuka dari siswa SMP-SMA di Kota Semarang.
“Wapres juga berkesempatan menanam pohon langka di Taman Sutera Unnes,” terangnya, Kamis (24/3).
Selain itu, kegiatan ini juga akan dimeriahkan dengan kedatangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kepala Kwartir Daerah, Kepala Kwartir Cabang se-Indonesia. Begitu pula dengan Gugus Depan terpilih, Gugus Depan SLB terpilih se-Jateng/DIY, dan juga beberapa organisasi kepemudaan.
Dijelaskannya, UU 12/2010 ini 95 persen isinya sama dengan Keppres 238 Tahun 1961. Adapun perbedaannya adalah bahwa Pramuka bukan lagi satu-satunya organisasi yang boleh menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
“Jadi semisal ada organisasi profesi mau menyelenggarakan kegiatan kepramukaan, diperbolehkan. Yang jelas, organisasinya tetap satu, yakni pramuka, sesuai dengan tema kali ini yakni Satu Pramuka Untuk Merah Putih,” terangnya. ( Anggun Puspita / CN14 / JBSM )
Sumber : Suara Merdeka, 24 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar