Jumat, 06 Mei 2011

TINJAUAN TERHADAP UU NO. 17/2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA


MODUL 5

o   Aspek keuangan Negara dl arti luas membahas & menggambarkan penyelenggaraan hub antara pemerintah pusat & daerah yg terefleksi dlm intergovernmental fiscal relations.
o   Pelimpahan tugas pd Pemerintah daerah dlm otonomi harus disertai dg pelimpahan keuangan.
o   Hub keuangan pusat & daerah sangat tergantung pd tingkatan/derajat desentralisasi yg tercermin dlm pembagian kewenangan antara pem. Pusat & daerah.


KB 1 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemda serta Pemerintah/Lembaga Asing

o   Luther Gullick, fungsi eksekutif puncak a/ planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting & budgeting (POSDCORB).
o   GR Terry, fungsi manajer/eksekutif a/ planning, organizing, actuating & controlling (POAC).
o   Fungsi manajerial menjadi factor kunci bg organisasi public/privat u/ dpt sukses mencapai puncak.
o   Eksistensi manajemen bersifat :
1.  Internal Organisasional
Ø Persoalan utama a/ pd kualitas & kapabilitas manajer u/ menggerakkan roda organisasi.
Ø Fungsi manajer menjaga keutuhan gerakan serta mereorientasi terus menerus mengenai tujuan organisasi.
2.  Eksternal Organisasional
Ø Menunjuk pd entrepreneur sense/spirit dr manajer, yaitu dlm kerangka membangun kemitraan yg efektif & saling menguntungkan antara organisasi & lingkungannya.
o   SDA & tuntutan merupakan factor masukkan bagi bergeraknya organisasi.
o   5 (lima) komponen dlm tahapan perencanaan anggaran :
  1. Penentuan visi atau goals yg hendak dicapai pd suatu periode tertentu
  2. Penentuan misi yg merupakan peterjemahan visi dlm garis besar
  3. Menentukan strategi makro bagi pencapaian tujuan dlm kerangka besar
  4. Menentukan strategi mikro yg lebih operasional bagi pencapaian tujuan
  5. Menentukan subsistem/unit pelaksana yg diberi tanggung jawab
o   Kelima proses diatas bersifat piramida mengeerucut keatas, shg jalur hierarki pertanggungjawaban jelas ada pada manajemen puncak.
o   Manajemen puncak yg dianalogikan sbg pempus serta manajer puncak yg diartikan sbg presiden, memiliki fungsi yg sangat strategis dlm pengendalian dan pengelolaan perencanaan anggaran Negara. Posisi yg strategis ini semakin kuat disaat didukung oleh sebuah landasan hukum : UU No. 17 / 2003, landasan hukum keuangan Negara.


KB 2 Hubungan Antara Pemerintah & Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta serta Badan Pengelola Dana Masyarakat

o   Pasal 24 UU No. 17/2003, pemerintah dpt memberikan/menerima pinjaman/hibah dari perusahaan Negara/daerah. Apabila Negara harus meminjam dana kpd perusahaan Negara/daerah, maka hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mengalami krisis keuangan yg sangat luar biasa.
o   Pemberian/penerimaan pinjaman/hibah/penyertaan modal memiliki proses & prosedur yg tdk mudah mengingat terlebih dahulu ditetapkan dlm APBN.
o   Pasal 24 UU No. 17/2003, pemerintah diberi kewenangan u/ memprivatisasi perusahaan Negara setelah mndpt persetujuan DPR.
o   Privatisasi hakikatnya a/ melepas kontrol monopolistik pemerintah atas perusahaan Negara.
o   Kontrol monopolistik pemerintah atas perusahaan Negara menimbulkan distorsi al : pola pengelolaan perusahaan menjadi sama spt birokrasi pemerintah, trdpt konflik of interst antara fungsi pemerintah sbg regulator & penyelenggara bisnis, serta perusahaan Negara menjadi lahan subur tumbuhnya KKN.
o   Manfaat privatisasi :
1.  Perusahaan Negara akan menjadi lebih transparan;
2.  Manajemen perusahaan Negara menjadi lebih independen;
3.  Perusahaan Negara akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global;
4.  Perusahaan Negara akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money shg pengembangan usaha menjadi lebih cepat;
5.  Perusahaan Negara akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi;
6.  Terjadi transformasi corporate culture dr budaya birokrasi yg lamban ke budaya korporasi yg lincah;
7.  Mengurangi deficit anggaran;
8.  Akan terjadi peningkatan kinerja.
o   Metode dlm melakukan privatisasi :
1.  Initial Public Offering (IPO)/Share Flotation
Ø Penjualan saham suatu perusahaan melalui pasar modal.
Ø Go Public.
2.  Direct/Trade Sale/Strategic Sale (Penjualan Langsung)
Ø Penjualan saham perusahaan kpd mitra strategis/investor financial dg cara tender & negosiasi.
3.  Management & Employment by Out (M/EBO)
Ø MBO merupakan pembelian saham mayoritas oleh suatu konsorsium yg diorganisir & dipimpin oleh manajemen yg ada.
Ø EBO a/ skema yg memungkinkan karyawan perusahaan u/ ikut memiliki saham perusahaan tempat mereka bekerja, disebut juga Employment Share Ownership Plan (ESOP).
4.  Management Contract
Ø Pengelolaan asset dlm waktu tertentu dg fee yg ditetapkan berdasarkan kinerja.
5.  Liquidation
Ø Menutup perusahaan dg menjual perusahaan sbg usaha yg going concern/menjual aset2nya.

o   IPO a/ metode yg terbaik u/ privatisasi apabila kondisi pasar modal memungkinkan.
o   Kunci keberhasilan dlm melakukan privatisasi yg perlu kita cermati, yaitu :
1.  Aspek Makro : berupa kondisi internasional & regional & kondisi Indonesia yg berkaitan dg indicator ekonomi, politik, kepastian hukum & moneter;
2.  Aspek Fundamental Perusahaan : berupa status usaha, struktur & pertumbuhan pasar, struktur pndptn & historis perusahaan;
3.  Market Expectation : meliputi capital gain, earning per share yg akan diperoleh.
o   Beberapa kendala yg muncul dlm proses privatisasi :
1.  Kekurangjelasan struktur pasar & regulasi;
2.  Kekurangtransparanan dlm proses tender;
3.  Keterlibatan perusahaan Negara yg berlebihan dlm proses privatisasi.

o   Peningkatan kinerja perusahaan Negara selain dg privatisasi dpt juga dilakukan dg RESTRUKTURISASI, upaya peningkatan kesehatan perusahaan & pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yg biasa dilakukan dlm dunia korporasi.
o   Tujuan restrukturisasi :
1)  Mengubah kontrol pemerintah trhdp perusahaan Negara yg semula secara langsung (control of process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control of result).
2)  Memberdayakan manajemen perusahaan Negara (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pd jajaran direksi & dewan komisaris;
3)  Melakukan reorganisasi u/ menata kembali kedudukan & fungsi melalui proses penyehatan, konsolidasi, merger, pemisahan, likuidasi dll;
4)  Mengkaji berbagai aspek yg terkait dg kinerja perusahaan Negara.

o   Beberapa alternative pilihan restukturisasi,yaitu :
a) Portofolio Restructuring, langkah2nya :
Ø Identifikasi SBU dg product/market mix;
Ø Evaluasi business attractiveness;
Ø Evaluasi ketergantungan antar SBU;
Ø Identifikasi core competence dr perusahaan.
b) Organization Restructuring, langkah2nya :
Ø Mencari metode perubahan dlm bisnis yg sedang dijalankan;
Ø Memperbaiki komunikasi internal;
Ø Menciptakan pertanggungjawaban & akuntabilitas u/ semua posisi jabatan;
Ø Streamline labor cost/optimize efficiency.
c)  Operational Restructuring, langkahnya :
Ø Melakukan diagnosa trhdp kapabilitas internal;
Ø Mengimplementasikan perubahan dlm operasional perusahaan;
Ø Apapun yg dilaksanakan dlm operasional hrs sejalan dg strategi perusahaan.
d) Financial Restructuring, langkah2nya :
Ø Melakukan efisiensi dlm pengelolaan cash flow perusahaan;
Ø Mengeluarkan (disposal) non core & inefficient asset;
Ø Restructuring, repay & refinance hutang;
Ø Identifikasi investor potensial.
o   Program restructuring diarahkan kpd profitisasi sebelum akhirnya dilaksanakan privatisasi.
o   Perusahaan Negara & Badan Pengelola Dana Masy yg mendpt fasilitas dr pemerintah pusat wewenang pembinaan & pengawasan ada di tangan Menkeu.



KB 3 Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi & Ganti Rugi

o   Kesulitan utama bg suatu Negara dlm meredakan korupsi a/ apabila korupsi itu sendiri telah menjadi bagian & sejarah masy yg bersangkutan.
o   Di dlm sistem sosial yg masih terpengaruh sisa2 feodalisme, upeti menjadi sumber utama korupsi yg sukar dirubah.
o   Struktur birokrasi yg berorientasi ke atas juga menjadi penyebab banyaknya penyelewengan. Seorg pemimpin instansi tdk berani menindak bawahannya sebelum ada perintah/ijin dr pejabat yg lebih tinggi dan pd saat ijin itu turun sdh terlambat krn penyelewengan itu sdh menular atau berganti rupa.
o   Efek birokratisasi juga merupakan slah satu sumber penyebab korupsi di kebanyakan Negara berkembang. Teori Parkinson, dlm setiap struktur formal trdpt kecenderungan bg bertambahnya personil dlm satuan2 organisasi, setiap kali mndpt tugas biasanya para pejabat akan membentuk satuan2 baru/merekrut org2 baru ==> terjadi pembengkakan birokrasi ==> lahan penghasilan bg pegawai menjadi terbatas ==> timbul dorongan u/ melakukan tindakan2 ilegal/korupsi.
o   Kebanyakan model birokrasi yg trdpt di negara2 asia a/ birokrasi patrimonial, kelemahan yg melekat pd birokrasi ini a/ bahwa ia tdk mengenal perbedaan antara lingkup pribadi & lingkup resmi.
o   WF Werthein, sejak awal bahwa berbagai bentuk korupsi dpt dilihat dlm kaitannya dg sejarah, sikap hidup & struktur sosial. Korupsi bisa bermula dari adanya konflik loyalitas di antara para pejabat public.
o   Keburukan hukum merupakan penyebab lain meluasnya korupsi, delik hukum yg menyangkut korupsi di Indonesia masih begitu rentan trhdp upaya pejabat2 tertentu u/ membelokkan hukum menurut kepentingannya.
o   Manajemen perencanaan anggaran pemerintahan yg ideal seharusnya berangkat dr hal2 spesifik sbb { strategi mengenai penarikan pajak & retribusi serta strategi penanaman investasi.


o   Ada 3 hal pokok yg menjadi kerangka besar perencanaan anggaran, yaitu :
1)  Kejelasan alokasi penganggaran;
2)  Transparansi pendistribusian anggaran;
3)  Pola2 stabilisasi perekonomian yg ada dlm mata2 anggaran tertentu.
o   Dlm UU No. 17/2003, penyimpangan trhdp kebijakan yg telah ditetapkan dlm UU ttg APBN/Perda ttg APBD diancam dg pidana penjara & denda.
o   Presiden akan memberikan sanksi administrative kpd PNS serta pihak lain yg tdk memenuhi kewajibannya sbgmn ditentukan dlm UU No. 17/2003.
o   Penyelesaian kerugian Negara diatur dlm UU Perbendaharaan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar