Jumat, 06 Mei 2011

Pemda Di Indonesia



MODUL 2
Pemerintahan Daerah Di  Indonesia

KB 1 Dasar – Dasar Pembentukan Pemerintahan Daerah di Indonesia

A.          PEMERINTAH DAERAH
o    Sebelum amandemen diatur dg Bab VI Pasal 18 UUD 1945 ttg Pemda
o    Pemda yang dibentuk harus memperhatikan 2 hal, yaitu :
(1) dasar permusyawaratan : pemerintahan daerah harus bersendikan demokrasi yg ciri utamanya adalah adanya permusyawaratan dlm DPR dan,
(2) hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa : pemerintah yg dibentuk tdk boleh secara sewenang – wenang menghapus daerah2 yg pd zaman Belanda merupakan daerah swapraja disebut zelfbesturende lanschappen dan kesatuan masyarakat hukum  pribumi seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, marga di Sumsel, gampong di Aceh, kuria di Tapanuli, kampong di Kaltim.
o    Daerah dibawah pemerintahan Sultan / Raja berdasarkan hukum adat disebut Swapraja. Contoh : Kesultanan Yogya, Goa, Solo.
o    Pemda menurut pasal 18 UUD 45 : Dlm negara Indonesia dibentuk pemerintahan daerah; Pemda terdiri atas daerah besar dan kecil; Pemda harus bersendikan demokrasi, yaitu adanya permusyawaratan dlm DPRD; Daerah2 swapraja dan kesatuan masyarakat hukum pribumi yg memiliki susunan asli hrs diperhatikan utk dijadikan Pemda yg bersifat istimewa;
o    Pasal 18 UUD 45 lebih menunjuk pd daerah otonom utk satuan pemerintahan didaerah, bukan daerah administrasi;
B.          DAERAH BESAR DAN DAERAH KECIL
o    Dlm pembahasan BPUPKI yg dimaksud daerah besar adlh Provinsi dan daerah kecil adlh Kabupaten / Kota;
o    Melalui UU No 27 ttg Pemda dan UU No 28 ttg Pemerintahan Syu dan Tokubetsu Syi susunan Pemda dinegara kita, yaitu : Syu (karesidenan), Ken (kab) dan Syi (kota), Gun (kawedanan), Son (kec), Ku (kel/desa).
o    Daerah swapraja disebut Kooti. Dibagi menjadi Ken, Gun dan Ku.
o    Dlm sidang PPKI tgl 19 Ags 1945 menetapkan :
1.       Neg. Indonesia dibagi dlm 8 Prov.yg dikepalai Gubernur, yaitu : Jabar, Jateng, Jatim, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil;
2.       Daerah Prov.dibagi dlm Karesidenan yg dikepalai Residen. Gubernur dan Residen dibantu Komite Nasional Daerah.
3.       Utk smntra wktu kedudukan Kooti dan sebagainya diteruskan seperti sekarang.
4.       Utk smntra wktu kedudukan Kota (Gementee) diteruskan seperti sekarang.
o    Sesuai Sidang Tahunan MPR 2000 – 2002, telah mengamandemen UUD 45 pasal 18, Daerah besar adlh Provinsi dan daerah kecil yaitu Kab., Kota, Desa / nama lain.

C.          DAERAH OTONOM, DAERAH / WILAYAH ADMINISTRASI, DAN DAERAH ISTIMEWA
o    Berdasar fakta yuridis terutama setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yg memberlakukan kembali UUD 1945 beserta penjelasannya maka dlm pemerintahan daerah di Indonesia di kenal adanya daerah otonom, daerah administrasi dan daerah istimewa.
o    Daerah otonom adalah satuan pemerintahan di daerah yg penduduknya berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan aspirasinya. Daerah ini menjadi otonom karena pemerintah pusat melakukan desentralisasi teritorial kepadanya.
o    Di Inggris ada daerah yg disebut County dan District. PemPus melakukan desentralisasi kepada dua daerah ini. Rakyat County dan District diberi wewenang untuk memilih dewan, kepala Pemerintahannya dan mengurus kepentinganya sendiri berdasarkan aspirasinya. PemPus hanya mengawasinya sesuai peraturan perundangan.
o    Di Indonesia berdasarkan UU No 22/1999 jo UU No.32/2004 ada daerah semacam County dan District di Inggris itu adalah Kab./Kota. Pemerintahan Kab./Kota diberi wewenang mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali Hankam, pengadilan, luar negri, agama, keuangan, dan bidang tertentu lainya.
o    Wil. Administrsi adalah Wilayah kerja Pejabat Pusat yang di tempatkan di daerah. PemPus tdk melakukan desentralisasi, tetapi dekonsentrasi. Contoh: wilayah Kec. sesuai UU No.5/1974 adlh wil.adm. Camat tidak dipilih oleh rakyat, tetapi diangkat oleh Bupati atas nama PemPus.
o    Menurut UU No.22/1999 jo UU No.32/2004 Kec. bukan lagi sbg wil.administrasi, tetapi hanya wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kab./Kota. Camat bukan lg sbg Kepala wilayah tetapi sebagai staf/ perangkat Pemerintah Kab./ Kota.
o    Pasal 18 dan penjelasannya UUD ’45 diakui adanya daerah otonom, daerah administrasi dan daerah istimewa;
o    Daerah istimewa merujuk pd daerah2 bekas daerah swapraja dan kesatuan masyarakat hukum pribumi yg ada di zaman Hindia Belanda;
o    Pasal 18 UUD 45 hasil amandemen mengakui adanya daerah yg bersifat khusus / istimewa dan kesatuan2 masyarakat hukum adat dg hak2 tradisionalnya.
  








KB 2 Hubungan Pusat Dan Daerah
A.          HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
o    Menurut UUD 1945, Pemda harus diselenggarakan dg prinsip permusyawaratan/demokrasi;
o    Menurut UUD 45 hubungan Pusat-Daerah adlh hub.desentralisasi yg berpegang pd permusyawaratan, pemeliharaan dan pengembangan prinsip2 pemerintahan asli, kebhinekaan dan berdasarkan hukum;
o    Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, artinya bahwa dlm menyelenggarakan pemerintahan demokratis tsb harus berdasarkan kearifan (wisdom), yaitu segala tindakan yg menghasilkan kedamaian (peaceful), bukan keributan;
o    Dalam permusyawaratn / perwakilan artinya sistem demokrasi dlm pemda dpt diselenggarakan lgsg / perwakilan;
o    Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial adlh bahwa Pempus maupun Pemda sama2 memikul tgg jwb mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial;
o    Hubungan Pempus dan Pemda harus bermuara pd kesejahteraan dan keadilan sosial.

B.          SISTEM RUMAH TANGGA DAERAH
o    System RT Daerah menurut UUD 45 adalah a).harus menjamin keikutsertaan rakyat; b).bersifat asli, bukan sesuatu yg diserahkan oleh satuan pemerintahan lbh atas; c).memberi tempat bagi prakarsa dan inisiatif daerah utk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri; d).rakyat diberi kebebasan utk mengatur dan mengurus segala kepentingan mereka didaerah; e).berbeda-beda antar satu daerah dg daerah lain; f).mencerminkan hubungan desentralistik antara Pusat-Daerah; g).ditujukan utk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial; dan h).ada tempat bagi Pempus utk mempengaruhi RTD demi menjamin pemerataan keadilan dan kesejahteraan sosial.
 
C.          MEKANISME HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
o    Hubungan Pusat-Daerah diatur dlm mekanisme hub.di bid.otonomi, dekosentrasi, tgs pembantuan, susunan org., keuangan dan pengawasan. 
o    Di bid. Otonomi pusat menciptakan desentralistik shg memberi keleluasaan dan kebebasan Pemda utk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri; Di bid. Dekosentrasi Pusat menciptakan hub.pengendalian pd daerah agar tetap berada dlm koridor NK; Di bid. Tgs Pembantuan Pusat memberi tgs kpd daerah sesuai UU dg tanggung jawab Pemda; Di bid. Susunan org., Pemda terdiri dari daerah besar (Prov.) dan daerah kecil (Kab/Kota dan desa) yg berdasar permusyawaratan/demokrasi; Di bid. Keuangan Pusat memberi keleluasaan pd daerah utk mencari dana sendiri lwt pajak dan retribusi dg memberi campur tangan utk mengatur pemerataan dan keadilan sosial; Di bid. Pengawasan Pusat melakukan pengawasan represif dan preventif kpd daerah agar tetap pd koridor UU.   

KB 3 Sistem Administrasi Pemerintah Daerah (SAPD)

o    Yaitu kesatuan yg utuh antara berbagai komponen dlm pemerintahan daerah yg melakukan proses Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian utk mencapai tujuan pemerintahan daerah;
o    Komponen yg penting dlm SAPD : kewenangan, organisasi, keuangan dan kepegawaian.

A.          KEWENANGAN
o    Dalam UU no 32 th 2004 kewenangan Pusat dibatasi hanya pd bidang : Politik LN, hankam, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan kewenangan lain. Dan sisanya merupakan kewenangan Daerah;
o    Daerah memiliki kewenangan luas dan bulat. Luas artinya selain 6 urusan tsb merupakan kewenangan daerah, bulat artinya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya menjadi tanggung jawab Pemda. Pempus hanya memberikan pedoman, arahan, bimbingan dan penetuan standarnya.

B.          ORGANISASI
o    Era Orba, UU no 5 th 1974 Pemda terdiri atas : Daerah Tk. I dan Daerah Tk II. Sedangkan Desa diatur dg UU no 5 th 1979;
o    Dalam UU no 22 th 1999 jo UU no 32 th 2004, Pemda terdiri atas : PemProv, Pemkab dan Pemkot;
o    Masing2 satuan pemerintahan tsb berdiri sendiri, tdk ada hubungan hierarki. Hubungan Pemprov dan Pemkab/Pemkot adalah koordinasi yg diatur UU.

C.          KEUANGAN
o    Menurut UU No. 5 / 1974, sumber pendapatan daerah terdiri dari : PAD (pajak daerah, retribusi, perusda, usaha lain yg sah), dari Pempus (sumbangan Pempus, sumbangan lain yg diatur UU), dan lain – lain yg sah;
o    Menurut UU 32 / 2004 sumber pendapatan daerah terdiri atas : PAD (pajak daerah, retrisbusi, lain-lain yg sah); Dana perimbangan (Bagian dari PBB, Bea PHATB, dan penerimaan SDA; DAU dan DAK), Pinjaman Daerah, dan lain – lain yg sah.
o    UU no 33 / 2004 ttg Perimbangan Keuangan antara Pempus dan Pemda.


D.          KEPEGAWAIAN
o    Menurut UU no 22 / 1999 pasal 76, pemda berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan dan kesejahteraan pegawai, serta diklat sesuai dg kebutuhan dan kemampuan daerah yg diatur Perda sesuai UU;
o    Menurut UU no 32 / 2004, kepegawaian daerah ditangani kembali oleh Pempus. Tetapi sebagian kewenangan yaitu masalah pembinaan dan pemindahan diserahkan kpd Gubernur, Bupati/Walikota;
o    Jadi daerah memiliki kewenangan merekrut dan membina pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar