Jumat, 06 Mei 2011

Kewenangan Pemda dan Koordinasi Pemda



MODUL 3
Kewenangan Pemerintahan Daerah dan Koordinasi Pemerintahan Daerah
 By Hasan - UT Pokjar Satpol PP Kab. Tegal
KB  1 Kewenangan Pemerintahan Dan Cara Penyerahannya Kepada Daerah

A.          DISTRIBUSI KEWENANGAN PEMERINTAHAN
o    Kedaulatan adlh ditangan rakyat yg dimandatkan melalui wakilnya diparlemen (legislative);
o    Dlm bidang eksekutif rakyat menyerahkannya kpd Presiden melalui pemilihan langsung;
o    Tugas utama presiden bersama kabinetnya adalah menyelenggarakan pemerintahan utk mencapai tujuan Negara sesuai UUD;
o    Isi kewenangan yg dimiliki PemPus mencakup kewenangan pemerintahan umum (politik, sosial, ketertiban, hankam) dan diluar kewenangan pemerintahan umum (penyedia pelayanan masyarakat);
o    PemPus mendistribusikan kewenangan penyelenggaraan urusan2 lokal tsb pd badan2 pelaksananya baik scr teritorial maupun fungsional.
       
Tingkat

Pemerintahan Umum


Agen – agen Fungsional
Pusat

Pemerintah Pusat




Kementrian Pusat
Wilayah

Pemerintah Wilayah

(Fung sional)




Cabang Depatemen di Wilayah

Agen khusus Depart. Didaerah
Daerah

Pemerintah Daerah







Cabang Departemen di Daerah



Gb. Distribusi kewenangan : Jalur Fungsional dan Kewilayahan

B.          CARA PENYERAHAN KEWENANGAN
o    Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dlm Negara kesatuan adlh milih PemPus.
o    Penyerahan wewenang terdiri atas :
1)       Materi wewenang : semua urusan pemerintahan yg terdiri dari urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lain;
2)       Manusia yang diserahi wewenang, yaitu manusia yg tinggal didaerah yg bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum, bukan kepala daerah atau Ka DPRD;
3)       Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom bukan wil. Admisnistrasi.
o    2 cara penyerahan pemerintahan dari Pempus ke pemda :
1.       Ultra vires doctrine, Pempus menyerahkan wewenang pemerintahan kpd DO dg cara merinci satu persatu. Menganut UU No. 5 tahun 1974.
2.       Open en arrangement/general competence, DO boleh menyelenggarakan semua urusan diluar yg dimiliki pusat. Menganut UU No. 22/1999 jo UU No. 32/2004.
o    Dlm UU no 32/2004, yg menjadi kewenangan Pempus : politik LN, han-kam, yustisi, moneter & fiskal nasional, dan agama.

KB 2 Kewenangan Pemerintah Pusat

A.          PEMERINTAH PUSAT
o    Yaitu pemerintahan yg diselenggarakan presiden dan para pembantunya (menteri);
o    Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan pusat, yaitu :
1.       Eksekutif       : memegang kekuasaan pemerintahan, menetapkan PP utk menjalankan UU,                                     
                          Presiden dibantu oleh para menteri.
2.       legislative     : membuat UU dg persetujuan DPR, UU yg telah disetujui DPR tetapi tdk  disetujui Presiden tdk boleh dimajukan lg pd persidangan masa itu.   
o     Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara, yaitu :
1.       Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU;
2.       Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian;
3.       Menyatakan keadaan bahaya, yang ditetapkan dg UU;
4.       Mengangkat duta dan konsul;
5.       Menerima duta Negara lain;
6.       Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
7.       Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
o    Grasi : meniadakan hukuman yang di putuskan oleh hakim; Amnesti : Ampunan umum pada orang banyak yang dijatuhi hukuman atau sedang di periksa karena melakukan kegiatan pidana umum; Rehabilitasi : Mengembalikan nama baik seseorang akibat yang bersangkutan di vonis hakim karena melakukan tindak pidana; Abolisi : Perintah penghentian pengusutan terhadap suatu perkara demi kepentingan   umum.
o    Menteri terdiri atas 3 jenis : 1) Menteri Koordinator, exp. Menkopolhukam; 2) Menteri yang memimpin departemen, exp. Mendagri dll, 3) Menteri Negara Nondepartemen, exp. Menneg PAN.
o    Pejabat tinggi setingkat menteri : Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
o    Lembaga Pemerintah Nondepartemen : Sekretaris Negara, LIPI, LAN, BKN, dan  BPS.



PRESIDEN

















SETNEG




























MENTERI DEPARTEMEN

MENTERI NEGARA

L P N D

PANG.TNI / KAPOLRI











Tidak ada komentar:

Posting Komentar