MODUL 3
Kewenangan Pemerintahan Daerah dan Koordinasi Pemerintahan Daerah
KB 1 Kewenangan Pemerintahan Dan Cara Penyerahannya Kepada Daerah
A. DISTRIBUSI KEWENANGAN PEMERINTAHAN
o Kedaulatan adlh ditangan rakyat yg dimandatkan melalui wakilnya diparlemen (legislative);
o Dlm bidang eksekutif rakyat menyerahkannya kpd Presiden melalui pemilihan langsung;
o Tugas utama presiden bersama kabinetnya adalah menyelenggarakan pemerintahan utk mencapai tujuan Negara sesuai UUD;
o Isi kewenangan yg dimiliki PemPus mencakup kewenangan pemerintahan umum (politik, sosial, ketertiban, hankam) dan diluar kewenangan pemerintahan umum (penyedia pelayanan masyarakat);
o PemPus mendistribusikan kewenangan penyelenggaraan urusan2 lokal tsb pd badan2 pelaksananya baik scr teritorial maupun fungsional.
Tingkat | Pemerintahan Umum | Agen – agen Fungsional | ||||
Pusat | Pemerintah Pusat | |||||
Kementrian Pusat | ||||||
Wilayah | Pemerintah Wilayah | (Fung sional) | ||||
Cabang Depatemen di Wilayah | Agen khusus Depart. Didaerah | |||||
Daerah | Pemerintah Daerah | |||||
Cabang Departemen di Daerah |
Gb. Distribusi kewenangan : Jalur Fungsional dan Kewilayahan
B. CARA PENYERAHAN KEWENANGAN
o Pada dasarnya kewenangan pemerintahan dlm Negara kesatuan adlh milih PemPus.
o Penyerahan wewenang terdiri atas :
1) Materi wewenang : semua urusan pemerintahan yg terdiri dari urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan lain;
2) Manusia yang diserahi wewenang, yaitu manusia yg tinggal didaerah yg bersangkutan sebagai kesatuan masyarakat hukum, bukan kepala daerah atau Ka DPRD;
3) Wilayah yang diserahi wewenang, yaitu daerah otonom bukan wil. Admisnistrasi.
o 2 cara penyerahan pemerintahan dari Pempus ke pemda :
1. Ultra vires doctrine, Pempus menyerahkan wewenang pemerintahan kpd DO dg cara merinci satu persatu. Menganut UU No. 5 tahun 1974.
2. Open en arrangement/general competence, DO boleh menyelenggarakan semua urusan diluar yg dimiliki pusat. Menganut UU No. 22/1999 jo UU No. 32/2004.
o Dlm UU no 32/2004, yg menjadi kewenangan Pempus : politik LN, han-kam, yustisi, moneter & fiskal nasional, dan agama.
KB 2 Kewenangan Pemerintah Pusat
A. PEMERINTAH PUSAT
o Yaitu pemerintahan yg diselenggarakan presiden dan para pembantunya (menteri);
o Kekuasaan Presiden sebagai kepala pemerintahan pusat, yaitu :
1. Eksekutif : memegang kekuasaan pemerintahan, menetapkan PP utk menjalankan UU,
Presiden dibantu oleh para menteri.
2. legislative : membuat UU dg persetujuan DPR, UU yg telah disetujui DPR tetapi tdk disetujui Presiden tdk boleh dimajukan lg pd persidangan masa itu.
o Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara, yaitu :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU;
2. Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian;
3. Menyatakan keadaan bahaya, yang ditetapkan dg UU;
4. Mengangkat duta dan konsul;
5. Menerima duta Negara lain;
6. Memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
7. Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
o Grasi : meniadakan hukuman yang di putuskan oleh hakim; Amnesti : Ampunan umum pada orang banyak yang dijatuhi hukuman atau sedang di periksa karena melakukan kegiatan pidana umum; Rehabilitasi : Mengembalikan nama baik seseorang akibat yang bersangkutan di vonis hakim karena melakukan tindak pidana; Abolisi : Perintah penghentian pengusutan terhadap suatu perkara demi kepentingan umum.
o Menteri terdiri atas 3 jenis : 1) Menteri Koordinator, exp. Menkopolhukam; 2) Menteri yang memimpin departemen, exp. Mendagri dll, 3) Menteri Negara Nondepartemen, exp. Menneg PAN.
o Pejabat tinggi setingkat menteri : Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
o Lembaga Pemerintah Nondepartemen : Sekretaris Negara, LIPI, LAN, BKN, dan BPS.
PRESIDEN | ||||||||||
SETNEG | ||||||||||
MENTERI DEPARTEMEN | MENTERI NEGARA | L P N D | PANG.TNI / KAPOLRI | |||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar