MODUL 7
KB 1 Pengertian & Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
PENGERTIAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
o GR Terry, pengawasan a/ menentukan apa yg telah dicapai, mengevaluasi & menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan hasil yg sesuai dg rencana.
o Muchsan, pengawasan a/ kegiatan u/ menilai suatu pelaksanaan tugas secara de fakto.
o Bagir Manan, kontrol mengandung dimensi pengawasan (bertalian dg pembatasan) & pengendalian (bertalian dg arahan).
o Robert J Mockler, pengawasan a/ suatu usaha sistematik u/ menerapkan standar pelaksanaan dlm pencapaian tujuan.
o Paulus Efendi Lotulung, pengawasan (kontrol) trhdp pemerintah a/ upaya u/ menghindari terjadinya kekeliruan sbg usaha preventif atau jg u/ memperbaiki sbg usaha represif.
o Ditinjau dr segi waktu dilaksanakannya, kontrol dpt dibedakan dlm 2 jenis :
1. Kontrol A-Priori
ü Pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan.
ü Tampak jelas unsur preventif.
2. Kontrol A-Posteriori
ü Pengawasan baru terjadi sesudah terjadinya tindakan/putusan.
ü Dititikberatkan pd tujuan yg bersifat korektif & memulihkan suatu tindakan keliru.
o Secara umum, pengawasan a/ segala kegiatan/tindakan u/ menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tdk menyimpang dr tujuan serta rencana yg telah digariskan.
o Seminar Perbendaharaan Negara tgl 30 Agustus 1970, pengawasan a/ suatu kegiatan u/ memperoleh kepastian apakah pelaksanaan suatu pekerjaan/kegiatan itu dilakukan sesuai dg rencana, aturan2 & tujuan yg telah ditetapkan.
LATAR BELAKANG PENGAWASAN
o Tutelage, alasan2 diadakannya pengawasan oleh pemerintah pusat trhdp daerah2 dpt dikaitkan dg hal2 sbb :
1. u/ menjaga agar SPM tetap dipertahankan oleh pejabat2 daerah;
2. mempertahankan/menjaga mutu standar adm dg cara menjalankan koordinasi anatar tingkatan pemerintahan;
3. u/ melindungi warga Negara dr penyalahgunaan kekuasaan yg dilakukan pejabat2 daerah;
4. u/ mengawasi pengeluaran/penggunaan uang yg dilakukan oleh pemda;
5. u/ mengikat & mempersatukan rakyat yg berbeda2 itu menjadi satu.
o Di Inggris, trdpt 3 bentuk utama pengawasan :
1. Pengawasan Legislatif;
2. Pengawasan Administratif, al berupa pengesahan & persetujuan, yg dibedakan menjadi 3 macam:
a. Pengesahan by-laws : bukan hanya sekedar memeriksa aspek2 hukumnya ttp sasaran yg hendak dicapai apakah by-laws memang sesuatu yg diperlukan baik dilihat dr situasi setempat maupun kebijaksanaan secara nasional;
b. Persetujuan atas rancangan/usulan yg diajukan oleh daerah (approval of schemes);
c. Persetujuan atas tindakan2 tertentu (consent of individual acts).
o Di Prancis, pengawasan administrative dilaksanakan dlm dua bentuk utama yakni pengesahan atau persetujuan.
o Berdasarkan UUD 1983, di Belanda dikenal pembagian pengawasan :
1. Pengawasan Positif
ü Pemerintah tingkat lebih atas aktif berinisiatif melakukan tindakan menghalangi kelalaian pemerintah tingkat lebih rendah.
ü Termasuk di dlmnya pembuatan pentunjuk/pedoman.
2. Pengawasan Negatif
ü Hanya menghalangi suatu tindakan yg sdh dilakukan baik tindakan yg belum/sdh mempunyai akibat hukum.
ü Digolongkan al menjadi :
a. Pengawasan Preventif, dibedakan menjadi 2 :
1) Dijalankan sebelum pemerintah tingkat lebih rendah mengambil/menetapkan suatu keputusan ==> disebut voortoezicht. Contoh pernyataan tdk keberatan;
2) Dilakukan setelah pemerintah tingkat lebih rendah mengambil keputusan, ttp sebelum keputusan itu berlaku & mempunyai akibat hukum ==> disebut middentoezicht. Contoh pengesahan & pengundangan. Ditingkat gemeente trdpt berbagai macam jenis pengawasan preventif & yg paling utama a/ pengesahan.
b. Pengawasan Represif
Ø Dlm UUD 1983, dilakukan dlm bentuk pembatalan, juga diatur mengenai penangguhan.
o Bagir Manan, pengesahan diperlukan dg alasan :
1. Pengesahan merupakan perwujudan pengawasan;
2. Pengesahan merupakan perwujudan hak “placet”, yaitu hak yg ada pd satuan/pejabat yg lebih tinggi tingkatannya u/ mencegah/mengukuhkan agar suatu keputusan satuan pemerintahan yg lebih rendah tingkatannya mempunyai kekuatan megikat;
3. Pengesahan dpt dipandang sbg tindak lanjut pembuatan perda/keputusan yg memerlukan pengesahan;
4. Pengesahan merupakan cara melakukan pemeriksaan.
o Pengawasan trhdp segala kegiatan Pemda merupakan suatu akibat mutlak dr adanya Negara kesatuan.
o Pengawasan menurut UU No. 28/1999 ttg Penyelenggaraan Negara yg Bersih & Bebas KKN.
1. UU ini memberikan keleluasaan kpd masy u/ turut aktif dlm mengawasi kerja pemerintah pusat sampai tingkat desa.
2. UU ini juga member peluang guna terbentuknya berbagai LSM yg berfungsi mengawasi kegiatan pemerintah.
KB 2 Landasan kebijakan Pengawasan Keuangan Negara
o Kebijakan merupakan pedoman yg diterapkan oleh manajemen u/ mendorong tercapainya tujuan.
o Kriteria kebijakan yg baik :
1. Jelas & tertulis;
2. Dpt secara efektif dikomunikasikan kpd seluruh personil dlm organisasi;
3. Dpt memberikan motivasi pencapaian tujuan, program & target;
4. Tdk boleh tumpang tindih & hrs ditinjau kembali secara berkala;
5. Transparan & member unsur komunikasi timbal balik;
6. Dpt meningkatkan disiplin kerja para pegawai;
7. Konsisten dg tujuan organisasi;
8. Konsisten dg pola pemecahan masalah.
o Inpres No. 15/1983, dlm merencanakan & melaksanakan pengawasan perlu diperhatikan hal2 sbb :
1. Terlaksananya tugas umum pemerintah secara tertib didasarkan pd per-uu-an yg berlaku serta didasarkan pd sendi2 kewajaran penyelenggaraan pemerintah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar