Jumat, 06 Mei 2011

KEUANGAN DAERAH DAN DESA


MODUL 9 :
Kegiatan Belajar 1 Keuangan Daerah

Keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan mampu menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat  ( public service function ), melaksanakan fungsi pembangunan ( development function ) dan perlindungan masyarakat  ( protective function ). Kemampuan keuangan  daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak ( tax objects ) dan tingkat hasil ( buoyancy ) dari objek tersebut.

Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintah agar terlaksana secara efesien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, diatur sebagai berikut :
a.     Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dalam rangka desentralisasi di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ).
b.     Penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ).

DANA DEKONSENTRASI.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah pusat. Dana dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementrian negara / lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementrian negara / lembaga. Pengaturan dana dekonsentrasi bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah pusat. Kegiatan dekonsentrasi di daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang ditetapkan oleh gurbenur. Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penata usahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.

DANA TUGAS PEMBANTUAN.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dana mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementrian negara / lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementrian negara / lembaga. Pengaturan dana tugas pembantuan bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan wewenang pemerintah pusat yang ditugaskan kepada daerah.

PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA


MODUL 8 :

Kegiatan Belajar 1 Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Pemeriksaan merupakan terjemahan dari bahasa inggris audit.
Dalam lingkungan keuangan negara di indonesia sudah ada kesepakatan untuk hanya menggunakan ungkapan pemeriksaan operasional.
Operasional adalah penilaian yang independen, selektif, dan analitis terhadap program atau kegiatan dengan tujuan untuk :
1.    Menilai efesiensi, efektifitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
2.    Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
3.    Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan serta mengemukakan saransaran perbaikan yang perlu dilakukan.

Secara garis besar, pemeriksaan operasional mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.    Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
2.    Penilaian terhadap efesiensi, efektifitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia
3.    Pengevaluasian terhadap manfaat keluaran program yang diselenggarakan.

Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional dapat diringkas kedalam 4 langkah  :
1.    Survei pendahuluan,
Adalah langkah awal dalam pelaksanaan pemeriksaan operasional, pemeriksa mencoba mengenali berbagai aspek penting dalam hal ini adalah tempat diselenggarakannya program, atau kegiatan, ruang lingkup program atau kegiatan dan struktur organisasi serta penanggung jawab program atau kegiatan yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menentukan berbagai alternatif permasalahan serta untuk menentukan sasaran pemeriksaan sementara.
2.    Evaluasi sistem pengendalian manajemen
Kegiatan pada tahap ini antara lain dimaksudkan untuk merumuskan pokok permasalahan menentukan ruang lingkup pemeriksaan dan menentukan sasaran pemeriksaan permanen.
3.    Pemeriksaan terinci
Dimulai dengan penyusunan program pemeriksaan, setelah itu mengumpulkan bukti-bukti.
4.    Penulisan laporan
Tugas akhir pemeriksa dalam proses pemeriksaan operasional adalah menyusun laporan pemeriksaan.

PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA


MODUL 7
KB 1 Pengertian & Tujuan Pengawasan Keuangan Negara

PENGERTIAN PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
o   GR Terry, pengawasan a/ menentukan apa yg telah dicapai, mengevaluasi & menerapkan tindakan korektif, jika perlu memastikan hasil yg sesuai dg rencana.
o   Muchsan, pengawasan a/ kegiatan u/ menilai suatu pelaksanaan tugas secara de fakto.
o   Bagir Manan, kontrol mengandung dimensi pengawasan (bertalian dg pembatasan) & pengendalian (bertalian dg arahan).
o   Robert J Mockler, pengawasan a/ suatu usaha sistematik u/ menerapkan standar pelaksanaan dlm pencapaian tujuan.
o   Paulus Efendi Lotulung, pengawasan (kontrol) trhdp pemerintah a/ upaya u/ menghindari terjadinya kekeliruan sbg usaha preventif atau jg u/ memperbaiki sbg usaha represif.
o   Ditinjau dr segi waktu dilaksanakannya, kontrol dpt dibedakan dlm 2 jenis :
1.  Kontrol A-Priori
ü Pengawasan dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu keputusan.
ü Tampak jelas unsur preventif.

2.  Kontrol A-Posteriori
ü Pengawasan baru terjadi sesudah terjadinya tindakan/putusan.
ü Dititikberatkan pd tujuan yg bersifat korektif & memulihkan suatu tindakan keliru.

o   Secara umum, pengawasan a/ segala kegiatan/tindakan u/ menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tdk menyimpang dr tujuan serta rencana yg telah digariskan.
o   Seminar Perbendaharaan Negara tgl 30 Agustus 1970, pengawasan a/ suatu kegiatan u/ memperoleh kepastian apakah pelaksanaan suatu pekerjaan/kegiatan itu dilakukan sesuai dg rencana, aturan2 & tujuan yg telah ditetapkan.

PPBS


MODUL 6
KB 1 Pengertian dan Ruang Lingkup PPBS

o   a/ suatu sistem yg dipakai dlm proses perencanaan suatu anggaran yg mempunyai sifat khas tersendiri, kekhasannya dpt dilhat pd hal2 berikut :
1.  proses kegiatan perencanaan pd seluruh aparat organisasi;
2.  pengaitan seluruh jenis kegiatan operasional pd tujuan yg telah ditetapkan;
3.  pendayagunaan yg maksimal dr resources;
4.  berbeda dg sistem peerencanaan anggaran lainnya spt traditional budget & performance budget.

PENGERTIAN
o   PPBS oleh LAN diterjemahkan sbg “Sistem Perencanaan Pembuatan Program & Anggaran” atau disingkat SIPPA a/ perencanaan pembuatan program & anggaran dr suatu organisasi pemerintahan/swasta yg diikat dlm suatu siste, sbg kesatuan yg bulat & tdk terpisahkan.
o   AW Peterson memberikan pengertan PPBS sbb :
1.  Penentuan apa yg akan diusahakan & metode alternative apa yg akan dipakai u/ mencapainya dg sumber2 yg tersedia;
2.  Pengorganisasian, koordinasi & pengawasan tindakan2 yg diperlukan u/ mengimplementasikan jalur kegiatan yg dipilih;
3.  Mengadakan penilaian & pertimbangan kembali ttg pencapaian yg nyata trhdp tujuan, penyusunan kembali tujuan2 tsb & mengadakan penyesuaian program2 kegiatan u/ mencapainya.
o   AW Peterson, kesulitan2 penerapan PPBS bg pemerintah disbanding bg swasta :
1.  Tujuan2 yg hendak dicapai sukar u/ diberikan definisi/pembatasan;
2.  Output dr pelayanan umum biasanya sangat sukar u/ diberi ukuran.

TINJAUAN TERHADAP UU NO. 17/2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA


MODUL 5

o   Aspek keuangan Negara dl arti luas membahas & menggambarkan penyelenggaraan hub antara pemerintah pusat & daerah yg terefleksi dlm intergovernmental fiscal relations.
o   Pelimpahan tugas pd Pemerintah daerah dlm otonomi harus disertai dg pelimpahan keuangan.
o   Hub keuangan pusat & daerah sangat tergantung pd tingkatan/derajat desentralisasi yg tercermin dlm pembagian kewenangan antara pem. Pusat & daerah.


KB 1 Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Bank Sentral, Pemda serta Pemerintah/Lembaga Asing

o   Luther Gullick, fungsi eksekutif puncak a/ planning, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting & budgeting (POSDCORB).
o   GR Terry, fungsi manajer/eksekutif a/ planning, organizing, actuating & controlling (POAC).
o   Fungsi manajerial menjadi factor kunci bg organisasi public/privat u/ dpt sukses mencapai puncak.
o   Eksistensi manajemen bersifat :
1.  Internal Organisasional
Ø Persoalan utama a/ pd kualitas & kapabilitas manajer u/ menggerakkan roda organisasi.
Ø Fungsi manajer menjaga keutuhan gerakan serta mereorientasi terus menerus mengenai tujuan organisasi.
2.  Eksternal Organisasional
Ø Menunjuk pd entrepreneur sense/spirit dr manajer, yaitu dlm kerangka membangun kemitraan yg efektif & saling menguntungkan antara organisasi & lingkungannya.
o   SDA & tuntutan merupakan factor masukkan bagi bergeraknya organisasi.
o   5 (lima) komponen dlm tahapan perencanaan anggaran :
  1. Penentuan visi atau goals yg hendak dicapai pd suatu periode tertentu
  2. Penentuan misi yg merupakan peterjemahan visi dlm garis besar
  3. Menentukan strategi makro bagi pencapaian tujuan dlm kerangka besar
  4. Menentukan strategi mikro yg lebih operasional bagi pencapaian tujuan
  5. Menentukan subsistem/unit pelaksana yg diberi tanggung jawab
o   Kelima proses diatas bersifat piramida mengeerucut keatas, shg jalur hierarki pertanggungjawaban jelas ada pada manajemen puncak.
o   Manajemen puncak yg dianalogikan sbg pempus serta manajer puncak yg diartikan sbg presiden, memiliki fungsi yg sangat strategis dlm pengendalian dan pengelolaan perencanaan anggaran Negara. Posisi yg strategis ini semakin kuat disaat didukung oleh sebuah landasan hukum : UU No. 17 / 2003, landasan hukum keuangan Negara.

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA


MODUL 4

o   Kemakmuran rakyat dpt diukur al dg kenaikan GNP (Gross National Product) & kenaikan income perkapita.
o   GNP atau PNB (Produk Nasional Bruto) a/ jmlh pndptn nasional seluruhnya baik did lm negeri maupun di luar negeri.
o   Jika hanya seluruh pndptn did lm negeri saja maka disebut GDB (Gross Domestic Bruto).
o   GNP – Penyusutan = NNP (Nett National Bruto)
o   NNP – pajak perusahaan tdk langsung + subsidi – keuntungan yg diterima pemerintah = National Income.
o   Dari sisi penerimaan pendapatan nasional (Y) terdiri dari :
1.  Gaji (sl) dan upah (w);
2.  Bunga modal (i);
3.  Sewa tanah (rent = r);
4.  Laba usaha (pr);
5.  Penerimaan pemerintah (t)

Y = (sl + w) + I + r + pr + t