MODUL 9 :
Kegiatan Belajar 1 Keuangan Daerah
Keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kapasitas keuangan pemerintah daerah akan mampu menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsinya seperti melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat ( public service function ), melaksanakan fungsi pembangunan ( development function ) dan perlindungan masyarakat ( protective function ). Kemampuan keuangan daerah ditentukan oleh ketersediaan sumber-sumber pajak ( tax objects ) dan tingkat hasil ( buoyancy ) dari objek tersebut.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ditegaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintah agar terlaksana secara efesien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, diatur sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dalam rangka desentralisasi di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ).
b. Penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ).
DANA DEKONSENTRASI.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah pusat. Dana dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementrian negara / lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementrian negara / lembaga. Pengaturan dana dekonsentrasi bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada gurbenur sebagai wakil pemerintah pusat. Kegiatan dekonsentrasi di daerah dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang ditetapkan oleh gurbenur. Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penata usahaan keuangan dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
DANA TUGAS PEMBANTUAN.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dana mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Dana tugas pembantuan merupakan bagian anggaran kementrian negara / lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementrian negara / lembaga. Pengaturan dana tugas pembantuan bertujuan untuk menjamin tersedianya dana bagi pelaksanaan wewenang pemerintah pusat yang ditugaskan kepada daerah.