Jumat, 06 Mei 2011

Konsep Dasar Pemda



MODUL 1
KONSEP DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
By Hasan - Pokjar Pol PP Kab. Tegal

KB 1 Sentralisasi, Dekosentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan

A.          Sentralisasi
o    Dalam Negara Kesatuan kedaulatan yg melekat pada rakyat, bangsa dan NKRI tidak akan terbagi diantara kesatuan2 pemerintahan, oleh R. Kranenburg disebut “pouvoir constituent”, kekuasaan untuk membentuk UUD/UU dan organisasinya sendiri.
o    Hubungan Pemda dengan Pempus adalah dependent dan sub-ordinat.
o    Pemda pada hakikatnya tidak punya kewenangan pemerintahan, tetapi kewenangan tunggal ada di PemPus.
o    Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah dalam sistem NK melahirkan konsep sentralisasi dan desentralisasi.
o    Sentralisasi : Pemusatan semua kewenangan pemerintahan (Politik dan administrasi) pada PemPus, yaitu di tangan Presiden dan para Menterinya.
o    Kewenangan pemerintahan ada 2 : Politik (kewenangan membuat kebijakan), administrasi (kewenangan melaksanakan kebijakan).
 B.          Dekosentrasi
o    Dekosentrasi : pelimpahan wewenang administrasi dari Pempus kepada pejabatnya yang berada pada wilayah Negara diluar kantor pusatnya.
o    Pejabat pempus a.l,: Gubernur Provinsi, Kepala Instansi vertikal didaerah sebagai wilayah kerjanya.
o    Rondinelli (1983: 18) : Dekosentrasi, penyerahan sejumlah kewenangan atau tanggung jawab administrasi kpd cabang departemen . badan pemerintah yg lebih rendah.
o    Harold F. Aldelfer (1964: 176) : Dekosentrasi semata – mata menyusun unit administrasi / field administration.
o    Walfers (1985: 3) : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang pada pejabat / kelompok pejabat yg diangkat Pempus dlm wil.administrasi.
o    Henry Maddick : Dekosentrasi, pelimpahan wewenang utk melepaskan fungsi2 tertentu kpd pejabat pusat yg berada diluar kantor pusatnya.
o    Dalam Dekosentrasi, yang dilimpahkan hanya kebijakan administrasi (implementasi kebijakan politik), sedangkan kebijakan politik tetap pada Pempus.

C.          Desentralisasi
o    Berasal dari bahasa latin, yaitu De artinya lepas dan Centrum artinya pusat. Decentrum berarti melepas dari pusat.
o    Desentralisasi : penyerahan wewenang politik dan administrasi dari puncak hierarki organisasi (Pempus) kepada jenjang organisasi dibawahnya (Pemda).
o    Henry Maddick (1963) : Desentralisasi, penyerahan kekuasaan secara hukum utk menangani bidang2 / fungsi2 tertentu kpd daerah otonom.
o    Rondinelli, Nellis, dan Chema : Desentralisasi merupakan penciptaan / penguatan, baik keuangan maupun hukum, pd unit2 pemerintahan subnasional yg penyelenggaraannya secara substansial berada diluar control langsung Pempus.
o    UNDP : Desentralisasi merujuk pd pemindahan kekuasaan pd suatu basis geografi apakah dgn dekonsentrasi adm.pd satuan2 adm.lapangan / dgn evolusi politik pd satuan2 pemerintah local / badan2 khusus berdasarkan UU.
o    J.H.A. Logeman, Desentralisasi dibagi 2 : 1.Desentralisasi jabatan (yg diserahkan hanya kewenangan adm.), 2.Desentralisasi ketatanegaraan/politik (pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan), ada 2 : (Teritorial, utk mengatur dan mengurus RT sendiri)  dan Fungsiona, utk mengatur dan mengurus fungsi tertentul)
o    Bayu Surianingrat : Desentralisasi Jabatan (utk meningkatkan kelancaran pekerjaan), Desentralisasi Kenegaraan (utk mewujudkan asas demokrasi dlm pemerintahan).
o    Rondinelli : Desentralisasi mencakup penyerahan beban kerja dari kemen-pus kpd pejabat diwilayahnya (Dekosentrasi), pelepasan funsi tertentu dr PemPus utk membuat satuan pemerintahan yg tdk dikontrol scr lgsg (devolusi), pelimpahan pd lembaga semi otonom (delegasi), pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pd lembaga non-pemerintah (privatisasi).

o    Perbedaan Dekosentrasi dan Desentralisasi :
Desentralisasi
Dekosentrasi
1
Menciptakan daerah otonom
1
Menciptakan perangkat pusat di wilayah
2
Memiliki batas2 wil.yuridiksi DO
2
Hal yg ada adlh batas wil.kerja/jabatan/adm.
3
Penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan adm.
3
Pelimpahan wewenang hanya bid.adm.
4
Hal yg diserahi wewenang politik dan adm. adlh daerah otonom
4
Hal yg diberi limpahan wewenang adlh perangkat /pejabat pusat.
5
Menimbulkan daerah otonom (DO)
5
Tdk menimbulkan daerah otonom
6
DO berada diluar hierarki org.PemPus. hubungannya adlh antar-org.publik
6
Wil.adm berada dlm hierarki org.Pempus. hubungannya adlh intra org.
7
Wewenang yg diserahkan terbatas pd wewenang pemerintahan, yg dimiliki Presiden dan mentri.
7
Wewenang yg diserahkan adlh pem.umum, koordinasi, pengawasan, trantib, pembinaan bangsa, dan bid.pem.khusus dr mentri teknis.
8
Biaya APBD
8
Biaya APBN

D.          Tugas Pembantuan (Medebewind)
o    Yaitu Pemberian tugas oleh Pemerintah yg lbh tinggi tingkatannya ttg urusan yg mejadi kewenangannya kpd pemerintah yg lebih rendah disertai anggaran yg pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kpd daerah yg diberi tugas.
o    Bagir Manan : Tugas Pembantuan diberikan oleh Pempus / pemerintah yg lebih atas  kpd Pemda dibawahnya berdasarkan UU. Medebewind disebut sentra tantra/tugas pembantuan.
o    Koesoemahatmadja : Medebewind / Zelfbetuur sebagai pemberian kemungkinan dari Pempus / Pemda yg lebih atas utk meminta bantuan kpd Pemda yg tingkatannya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas / urusan RT dari daerah yg tingkatannya lebih atas.
o    Tugas pembantuan pd dasarnya utk melaksanakan kewenangan PemPus / pemerintah atasnya, maka sumber biaya dari yg menugasi, baik APBN/APBD.
o    Pihak yg diberi tugas misal : kepala daerah / kades, sedang yng melksanakannya adlh perangkat daerah / perangkat desa.
o    Perbedaan Sentralisasi, Dekosentrasi, Desentralisasi dan Tugas Pembantuan :
                   Asas
Wewenang
Politik
Wewenang
Administrasi
Sumber Keuangan
Pusat
DO
Per-Pus
di Pusat
Per-Pus Di Wil.
Per-Pus Di DO
APBN
APBD
Sentralisasi
X

X


X

Dekosentrasi
X


X

X

Desentralisasi

X


X

X
Tgs pembantuan
X



X
X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar