Jumat, 06 Mei 2011

PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA


MODUL 8 :

Kegiatan Belajar 1 Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Pemeriksaan merupakan terjemahan dari bahasa inggris audit.
Dalam lingkungan keuangan negara di indonesia sudah ada kesepakatan untuk hanya menggunakan ungkapan pemeriksaan operasional.
Operasional adalah penilaian yang independen, selektif, dan analitis terhadap program atau kegiatan dengan tujuan untuk :
1.    Menilai efesiensi, efektifitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
2.    Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
3.    Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan serta mengemukakan saransaran perbaikan yang perlu dilakukan.

Secara garis besar, pemeriksaan operasional mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.    Pemeriksaan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
2.    Penilaian terhadap efesiensi, efektifitas dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia
3.    Pengevaluasian terhadap manfaat keluaran program yang diselenggarakan.

Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional dapat diringkas kedalam 4 langkah  :
1.    Survei pendahuluan,
Adalah langkah awal dalam pelaksanaan pemeriksaan operasional, pemeriksa mencoba mengenali berbagai aspek penting dalam hal ini adalah tempat diselenggarakannya program, atau kegiatan, ruang lingkup program atau kegiatan dan struktur organisasi serta penanggung jawab program atau kegiatan yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menentukan berbagai alternatif permasalahan serta untuk menentukan sasaran pemeriksaan sementara.
2.    Evaluasi sistem pengendalian manajemen
Kegiatan pada tahap ini antara lain dimaksudkan untuk merumuskan pokok permasalahan menentukan ruang lingkup pemeriksaan dan menentukan sasaran pemeriksaan permanen.
3.    Pemeriksaan terinci
Dimulai dengan penyusunan program pemeriksaan, setelah itu mengumpulkan bukti-bukti.
4.    Penulisan laporan
Tugas akhir pemeriksa dalam proses pemeriksaan operasional adalah menyusun laporan pemeriksaan.

Kegiatan Belajar 2 Standar Pemeriksaan Keuangan Negara


Standar pemeriksaan dalam kegiatan kenegaraan di indonesia dinamakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ( SPKN ).
SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi aktivitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.
Pelaksanaan pemeriksa merupakan aparat pengawas internal pemerintah yang berasal dari unit organisasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementrian negara, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Pada standar pemeriksaan keuangan negara, hasil pemeriksaan dinyatakan dalam bentuk laporan yang disebut dengan pernyataan standar pemeriksaan yang selanjutnya disebut PSP.
Pernataan standar pemeriksaan terdiri atas 7 buah dengan rincian sebagai berikut :
1.    PSP nomor 01 tentang standar umum.
2.    PSP nomor 02 tentang standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan.
3.    PSP nomor 03 tentang standar pelaporan pemeriksaan keuangan.
4.    PSP nomor 04 tentang standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja.
5.    PSP nomor 05 tentang standar pelaporan pemeriksaan kinerja.
6.    PSP nomor 06 tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
7.    PSP nomor 07 tentang standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program, kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolan dan tanggung jawab keuangn negara sesuai dengan peraturaan perubdang-undangan. Selain itu SPKN ini berlaku bagi :
1.    Badan pemeriksa keuangan.
2.    Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemerikaan atas pebgelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama badan pemeriksa keuangan.

STANDAR PEMERIKSAAN
Memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
Standar pemeriksaan disusun untuk memenuhi pasal 5 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan pasal 9 ayat ( 1 ) huruf e undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan.
Selain standar pemeriksaan, BPK juga menerbitkan kode etik pemeriksa sebagai acuan perilaku pemeriksa dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efesiensi dan efektifitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa.
Jenis pemeriksa sebagaimana diuraikan dalam standar pemeriksaan adalah :
1.    Pemeriksa keuangan
2.    Pemeriksa kinerja
3.    Pemeriksa dengan tujuan tertentu

Pemeriksa keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai ( reasonable assurance ) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar.
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efesiensi serta pemeriksaan aspek efektifitas.
Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu program dan memudahkan pengambilan keputusan bagi pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengambil tindakan koreksi serta meningkatkan pertanggungjawaban publik.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikansimpulan atas suatu hal yang diperiksa. Bersifat eksaminasi ( examination ), reviu ( review ), atau prosedur yang disepakati ( agreed-upon procedures ). Meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan pemeriksaan investigasi, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

TANGGUNG JAWAB PEMERIKSA
Pemeriksa secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan. Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, pemeriksa harus memahami prinsip-prinsip pelayanan kepentingan publik serta menjunjung tinggi integritas, objektifitas dan indenpendensi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya, pemeriksa mungkin menghadapi tekanan dan /atau konflik dari manajemen entitas yang diperiksa, berbagai tingkat jabatan pemerintah dan pihak lainnya yang dapat mempengaruhi objektifitas dan independensi pemeriksa. Pemeriksa harus menjaga integritas dan menjunjung tinggi tanggung jawab kepada publik.

TANGGUNG JAWAB ORGANISASI PEMERIKSA
Organisasi pemeriksa mempunyai tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa :
1.    Independensi dan objektifitas dipertahankan dalam seluruh tahap pemeriksaan.
2.    Pertimbangan profesional ( profession judgement ) digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
3.    Pemeriksaan dilakukan oleh personil yang mempunyai kompetensi profesional dan secara kolektif mempunyai keahlian dan pengetahuan yang memadai.
4.    Peer- review yang independen dilaksanakan secara periodik dan menghasilkan suatu pernyataan.

Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menyatakan bahwa pemeriksaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan. Undang-undang tersebut memuat 3 jenis pemeriksaan :
1.    Pemeriksaan keuangan
2.    Pemeriksaan kinerja
3.    Pemeriksaan dengan tujuan tertentu

Standar pemeriksaan harus digunakan bersama-sama dengan SPAP yang ditetapkan oleh IAI. SPAP tersebut berlaku untuk audit keuangan dan perikatan atestasi yang dilaksanakan oleh akuntan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar