Jumat, 06 Mei 2011

Pengelolaan Keuangan Daerah


MODUL 4
By Hasan - UT Pokjar Satpol PP Kab. Tegal

KB 1 Perencanaan Keuangan Daerah

A.          PENGERTIAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
o    Keuangan daerah, yaitu semua hak dan kewajiban daerah yg dpt dinilai dg uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yg dpt dijadikan milik daerah yg berhubungan dgn pelaksanaan hak dan kewajiban tsb.
o    Keuangan daerah haruslah dikelola secara :
a.       Tertib : Dikelola scr tpt waktu dan tpt guna yg didukung dg bukti2 adm.yg dpt dipertanggungjawabkan;
b.       Taat pd peraturan per-UU-an : Harus berpedoman pd peraturan per-UU-an;
c.        Efektif : Pencapaian hasil program dg target yg telah ditetapkan, yaitu dg cara membandingkan keluaran dg hasil;
d.       Efisien : Pencapaian keluaran yg maksimum dg masukan tertentu/penggunaan masukan daerah utk mencapai keluaran tertentu;
e.        Ekonomis : Pemerolehan masukan dg kualitas/kuantitas tertentu pd tingkat hg terendah;
f.        Transparan : Prinsip keterbukaan yg memungkinkan masyarakat utk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas2nya;
g.        Bertanggung jawab : Perwujudan kwjbn seseorang utk mempertanggungjwbkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yg di percayakan kpdnya dlm rangka pencapaian tujuan yg tlh di tetapkan;
h.       Keadilan: Keseimbangan distribusi kewenangan dan penandanaanya dan/keseimbangan dristribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yg obyektif;
i.         Kepatutan : Tindakan/suatu sikap yg dilakukan dg wajar dan proporsional;
j.         Manfaat utk masyarakat : Diutamakan utk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
o    Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Keseluruhan kegiatan yg meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjwbn, dan pengawasan keu. daerah.   
o    Ketentuan ttg pokok2 pengelolaan keuangan daerah diatur dg Perda sesuai dg UU;
o    Kepala daerah adlh Pemegang kekuasan pengelolaan keu.daerah dan mewakili pemda dlm kepemilikan kekayaan daerah yg dipisahkan, Kewenangannya, Menetapkan :
1) Kebijakan ttg pelaksanaan APBD; 2) Kebijakan ttg pengelolaan brg daerah; 3) Kuasa pengguna anggaran/pengguna brg; 4) Bendahara penerimaan dan/ bendahara pengeluaran; 5) Pejabat yg bertugas  melakukan pemungutan penerimaan daerah; 6) Pejabat yg bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; 7) Pejabat yg bertugas melakukan pengelolaan brg milik daerah; 8) Pejabat yg bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
o    Kepala daerah dpt melimpahkan sebagian/seluruh kekuasaanya kpd : 1) Sekda selaku koord. pengelola keu.daerah; 2) Kepala SKPKD selaku PPKD; 3) Kepala SKPD selaku PPA/PB.
o    Sekda selaku koord. memp. tugas koordinasi di bidang : a.Sun-lak kebijakan pengelolaan APBD; b.Sun-lak kebijakan pengelolaan brg daerah; c.Penyusunan RAPBD dan RAPBD-P; d.Penyusunan Raperda APBD, APBD-P, dan prtanggungjwbn plksnn APBD; e.Tugas2 pjbt perencana daerah, PPKD, dan Pejabat Was KD; f.Penyusunan LKD dlm rangka pertnggungjwbn plksnn APBD.
o    Sekda jg bertugas : 1) Memimpin TAPD; 2) Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD; 3) Menyiapkan pedoman pengelolaan brg daerah; 4) Memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD / DPPA-SKPD; 5) Mlksnkn tugas2 koordinasi PKD lain sesuai kuasa yg dilimpahkan oleh Kepala daerah.
o    Tugas Kepala SKPKD selaku PPKD : 1) Sun-lak kebijakan PKD; 2) Menyusun RAPBD dan RAPBD-P; 3) Mlksnkn pemungutan pendapatan daerah yg tlh dittpkn dg perda; 4).Mlksnkn fungsi BUD; 5) Menyusun LKD dlm rangka prtnggungjwbn plksnn APBD; 6).Mlksnkn tgs lain sesuai kuasa yg dilimpahkan oleh Kepala daerah.
o    Tugas Kepala SKPD : 1)Menyusun RKA-SKPD; 2).Menyusun DPA-SKPD; 3).Mlkkan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; 4).Melaksanakan anggaran SKPD yg dipimpinnya; 5).Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; 6).Melaksanakan Pemungutan penerimaan bkn pajak; 7).Mengadakn ikatan/perjanjian kerjasama dg pihak lain dlm batas anggaran yg ditetapkan; 8).Menandatangai SPM; 9).Mengelola utang & piutang yg menjadi tgg jwb SKPD yg dipimpin; 10).Mengelola brg milik daerah/kekayaan daerah yg menjadi tgg jwb SKPD yg dipimpin; 11).Menyusun dan menyampaikan LK SKPD yg dipimpinnya; 12).Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yg dipimpinnya; 13).Melaksanakan tgs2 pengguna anggaran/barang lainnya berdasarkan kuasa yg dilimpahkan oleh Kepala Daerah; 14).Bertanggung jwb atas pelaksanaan tgsnya kpd Kepala Daerah melalui Sekda.

B.          PERENCANAAN KEUANGAN DAERAH

a.       Fungsi Anggaran Daerah
Anggaran merupakan instrumen yg memiliki peranan penting dlm sistem keuangan daerah, yg dpt dilihat dari fungsi utamanya, yaitu sbb : Alat perencanaan, pengendalian, kebijakan fiskal, politik, koordinasi unit kerja, evaluasi kinerja, utk memotivasi manajemen Pemda, dan utk menciptakan ruang publik...

b.       Prinsip-prinsip Pokok dlm Penganggaran Daerah
Menurut Wold Bank : 1).Komprehensif dan disiplin. Komprehensif, menggunakan pendekatan yg holistik dlm diagnosa permasalahan yg dihadapi & mencari cara terbaik utk mengatasi; 2).Fleksibilitas; 3).Terprediksi; 4).Kejujuran; 5).Informasi, basis kejujuran dan proses pengambilan keputusan yg baik; 6).Transparansi, Akuntabilitas dan Value for Money. Transparansi : keterbukaan dlm proses perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan anggaran daerah. Akuntabilitas : prinsip pertanggungjawaban publik/masyarakat. Valur for money : penerapan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektifitas.

c.        Struktur Anggaran Daerah
o    APBD adlh rencana keuangan tahunan Pemerintah yg dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD yg ditetapkan dg Perda, dan berpedoman pd RKPD (dokumen perencanaan daerah utk peride 1 th) dlm rgka mewujudkan pelayanan masyarakat.
o    APBD mempunyai fungsi :
1)       Otorisasi             : menjadi dasar utk melaksanakan pendapatan & belanja pd th ybs.
2)       Perencanaan     : menjadi pedoman bg manajemen dlm merencanakan keg.pd thn ybs.
3)       Pengawasan      : menjadi pedoman utk menilai apakah keg.penyelenggaraan pemerin-tahan daerah sesuai dg yg telah ditetapkan;
4)       Alokasi                : harus diarahkan utk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pe-ngangguran&pemborosan SD, & meningkatkan efisiensi&efektifitas perekonomian.
5)       Distribusi           : harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)       Stabilisasi          : menjadi alat utk memelihara & mengupayakan keseimbangan funda-mental perekonomian daerah.
o    Struktur Anggaran daerah yg disusun dg pendekatan kinerja merupakan satu kesatuan, yg terdiri dari :
a.       Pendapatan daerah : semua penerimaan daerah dlm satu periode th anggaran yg menjadi hak daerah, meliputi : PAD, Dana perimbangan (DBH, DAU, DAK), dan lain – lain yg sah (hibah, dana darurat, DBH Prov., dana penyesuaian&otonomi khusus pempus, bantuan keuangan pemda lain).
Ø  Dana perimbangan : dana dr APBN yg dialokasikan utk mendanai kebutuhan daerah dlm rangka desentralisasi;
Ø  DBH : dana dr APBN yg dialokasikan berdasarkan angka % tertentu, dirinci menurut objek pendapatan yg terdiri dr bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Ø  DAU : dana dr APBN yg dialokasikan dg tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, dimaksudkan utk mengurangi ketimpangan melalui penerapan formula dg mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Jumlah DAU sekurangnya 26% dr pendapatan dlm negri neto dlm APBN.
Ø  DAK : dana dr APBN yg dialokasikan utk membantu mendanai keg.khusus yg merupakan urusan daerah & sesuai prioritas nasional, khususnya keb.Sar-Pras yg blm standar atau utuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
b.       Belanja daerah; semua pengeluaran daerah dlm periode tahun anggaran tertentu yg menjadi beban daerah.
Ø  Belanja daerah dipergunakan dlm rgka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan Prov./Kab/Kota yg terdiri dari : urusan wajib, pilihan dan urusan tertentu.
Ø  Klasifikasi wajib misal : pendidikan, kesehatan, PU, perumahan rakyat, perhubungan, dukcapil, KB Kesos , POR, kesbangpol, Kop.UKM, permasdes, dll. Klasifikasi pilihan, misal : pertanian, kehutanan, ESDM, pariwisata, kelautan, perikanan, perdagangan, industri dan transmigrasi
Ø  Klasifikasi belanja menurut fungsi : digunakan utk keselarasan & keterpaduan pengelolaan keuangan daerah, misal : yan-mum, trantib, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, pendidikan dan perlindungan sosial.
Ø  Klasifikasi belanja menurut kelompok, terdiri dari : Belanja tdk lgsg (belanja pegawai dlm bentuk kompensasi, bunga, subsidi, hibah, bansos, BBH, bantuan keuangan, dan belanja tdk terduga), Belanja lgsg, terkait lgsg dg program (belanja pegawai, barang/jasa, belanja modal)

c.        Pembiayaan daerah, yaitu transaksi keuangan daerah yg dimaksudkan utk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah.
Ø  Pembiayaan daerah terdiri dari :(1)penerimaan pembiayaan (semua penerimaan yg perlu di bayar kembali pd thn anggaran ybs maupun TA berikutnya), contoh: SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yg dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, penerimaan piutang daerah dan (2) pengeluaran pembiayaan, meliputi : pembentukan dana cadangan, penanaman modal (investasi) pemda, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah.  

d.       Proses Penyusunan Anggaran Daerah (APBD)
o    Siklus anggaran daerah/proses penganggaran pd dsrnya tdk berbeda antara sektor swasta dan publik . Siklus anggaran daerah meliputi 4 tahap(Bingham,mardiasmo) yaitu Planning and preparation , approval/ratification, implementation, reporting and evaluation .
        a . Tahap persiapan dan penyusunan anggaran (budget preparation)
o    Dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar taksiran pendapatn yg tersedia scr akurat. Perlu diperhatikan adlh trdptnya faktor ketidakpastian yg ckup tinggi. Oleh krn itu, pengelolaan keuangan publik hrs memahami betul dlm menentukan bsrnya suatu mata anggaran, yaitu sgt tergantung pd teknik dan system anggaran yg di gunakan .
        b . Tahap Ratifikasi (budget ratification)
o    Mrpkn tahap yg melibatkan proses politik. Kpl daerah dituntut tdk hanya memiliki managerial skill, namun jg hrs memiliki political skill, salesmanship dan  coalition building yg memadai . Integritas dan kesiapan mental yg tinggi dr eksekutif sgt penting, karena pimpinan eksekutif hrs mempunyai kemampuan utk menjawab dan memberikan argumentasi yg rasional atas segala prtnyaan dan bantahan dr pihak legislative.
        c . Tahap Pelaksanaan Anggaran (budget implementation )  
o    Hal penting yg perlu diperhtkn oleh pengelola keuangan publik adlh dimilikinya system informasi akuntansi dan system pengendalian manajemen. pengelola keuangan public brtnggng jwb utk menciptakan system akuntansi yg memadai dan handal utk perencanaan dan pengendalian anggaran yg tlh disepakati dan bahkan dpt diandalkan utk thp penyusunan anggaran periode brktnya. Fungsi audit intern (inspektorat) hrs brjln dg baik, sbg monitoring sekaligus dignkn sbg indikator budget performance .  
        d . Tahap Pelaporan dan Evaluasi (budget reporting ad evaluation)
o    Tahap ini terkait dg aspek akuntabilitas. Apabila system akuntansi dan system pengendalian manajemen dpt mendisiplinkan thp implementasi mk scr otomatis thp pelaporan dan evaluasi anggaran tdk akan mnghdapi byk mslh krn akan menjamin dihasilkannya laporan keuangan yg dpt dprtnggngjwbkn scr tpt wkt shg kegtan evaluasi akn lbh mudah dlksnkan. Prinsip penting dlm kegtn evaluasi : kejelasan dan transparansi tolok ukur kinerja baik utk kepentingan intern maupun ekstren. pd thp ini plksnn anggrn trsbt dievaluasi dlm rangka mengukur kinerja pemda dg unit2nya. Agar lprn lbh akuntabel, mk sbaiknya dilbtkn phk2 yg professional dan independent utk menilai lprn prtnggngjwbn. Hasil dr thp evaluasi adlh umpan balik yg akan menjadi masukan atau bahan koreksi pemda pd thp perencanaan brktnya .

Bagaimana Proses Menyusun APBD ?
o    Untuk menyusun APBD, pemda hrs menyusun RKPD dg menggunakan bhn dr rencana krj SKPD utk jangka wkt 1 thn yg mengacu pd RKPP. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah prioritas pembangunan dan kwjbn daerah, rencana krj yg terukur dan pendanaanya, baik yg dlksnkn lgsg oleh pempus, pemda maupun ditmpuh dg mendorong partisipasi masyrkt. RKPD dsusun utk menjamin ketrkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Penyusunan RKPD diselesaikan plg lmbt akhir bln mei sblm thn anggaran yg drencanakan . berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yg ditetapkan Mendagri setiap thn, KADA menyusun Ranc.Kebijakan Umum APBD (KUA) dan ranc.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
o    Dalam menyusun Ranc. KUA dan PPAS, KADA dibantu oleh TAPD yg dipimpin oleh sekda. Rancangan KUA dan PPAS yg tlh disusun, kmdian dsmpkn oleh sekda selaku ketua TAPD kpd KADA, plg lmbt pd minggu I bln Juni. Laporan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pmbiayaan daerah, dan strategi pencapaianya. Strategi pencapaian memuat langkah2 konkrit dlm mencapai target. Ranc. PPAS disusun dg tahapan : menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program utk masing2 urusan, dan menyusun PAS utk masing2 program/kegiatan . 
o    Ranc.KUA dan PPAS dismpkn KADA ke DPRD plg lambat pertengahan bl Juni TA berjalan utk di bahas dlm pembicaraan pendahuluan RAPBD TA berikutnya.



KB 2 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH


A.      PELAKSANAAN APBD
o    Penggunaan belanja daerah menggunakan hemat, tdk mewah, efektif, efisien dan sesuai peraturan per-UU-an;
o    Setiap SKPD yg mempunyai tgs memungut dan/ menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/ penerimaan berdasarkan ketentuan UU.
o    Penerimaan SKPD berupa uang / cek hrs disetor ke rekening kas umum daerah plg lama 1 hr kerja.
o    PPKD plg lama 3 hr kerja stlh Perda ttg APBD ditetapkan, memberitahukan kpd semua Ka.SKPD agr menyusun Ranc.DPA-SKPD yg memuat sasaran yg hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yg disediakan dan rencana penarikan dana tiap2 SKPD serta pendapatan yg diperkirakan.
o    APBD dimungkinkan mengalami perubahan, apabila terjadi : 1).perkembangan yg tdk sesuai dg asumsi KUA, 2).keadaan yg menyebabkan hrs dilakukan pergeseran anggaran antarunit org., antarkegiatan, dan antarbelanja, 3).keadaan yg menyebabkan saldo anggaran lebih thn sblmnya hrs digunakan dlm thn berjalan, 4).keadaan darurat dan 5).luarbiasa.

B.          PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
o    Dlm kaitan dg pelaksanaan PKD, KADA menetapkan pejabat yg diberi wewenang menandatangani : SPD, SPM, SPJ, SP2D, bendahara penerimaan&pengeluaran, bendahara pengeluaran yg mengelola belanja  bunga, subsidi, hibah, bansos, bagi hasil, bantuan keuangan, tdk terduga, dan pembiayaan SKPD, bendahara penerima pembantu dan pengeluaran pembantu.
o    Penggunaan anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yg menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dg peraturan per-UU-an.
o    Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yg ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
o    Penerimaan daerah yg disetor ke rekening kas umu daerah, dilakukan dg cara disetor lgsg ke bank oleh pihek ketiga, disetor melalui bank lain, badan, LK dan atau kantor pos oleh pihak ketiga, dan disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga.
o    Sedangkan pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yg disamakan. Penerbitan SPD dilakukan per bulan, per triwulan, atau per semester sesuai dg ketersediaan dana








KB 3 AKUNTASI, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH

A.          AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
1.        Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas Pada SKPKD
o    Yaitu meliputi serangkaian proses mulai dr pencatatan, pengikhtisaran s.d pelaporan keuangan yg berkaitan dg penerimaan kas dlm rangka PJP APBD yg dpt dlakukan secara manual/mengguakan aplikasi komputer .
o    Bukti transaksi yg digunakan mencakup : a. bukti transfer ; b. nota kredit bank ; c. surat perintah pemindahbukuan .
o    Bukti Transaksi tsb dilengkapi dg : a. surat tanda setoran (STS); b. surat ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah); c. surat ketetapan retribusi (SKR); d. laporan penerimaan kas dr bendahara penerimaan; e. bukti transaksi penerimaan kas lainnya .

2.    Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas Pada SKPKD
o    Yaitu meliputi : serangkaian proses mulai dr pencatatan, pengikhtisaran, s.d pelaporan keuangan yg berkaitan dg pngeluaran kas dlm rangka PJP APBD yg dpt dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer .
o    Prosedur akuntasi pengeluaran kas mrpkn fungsi akuntasi SKPKD .
o    Bukti transaksi yg digunakan mencakup : a. SP2D; atau b. nota debet bank .
o    Bukti transaksi tsbt dilengkapi dg : a. surat penyediaan dana (SPD); b. surat perintah membayar (SPM); c.laporan pengeluaran kas dr bendahara pngeluaran; d. kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima brg/jasa.

3.    Prosedur akuntasi aset pada SKPKD
o    Meliputi serangkaian proses pencatatan dan pelaporan akutansi atas perolehan, pemeliharaan, rehabilitasi, penghapusan, pemindahtanganan, perubahan klasifikasi, dan penyusutan thd aset tetap yg dikuasai/digunakan SKPKD yg dpt dilakukan secara manual / menggunakan aplikasi komputer. Prosedur akuntasi aset pd SKPKD digunakan sbg alat pengendali dlm pengelolaan aset yg dikuasai /dgunakan SKPD/SKPKD .
o    Bukti transaksi yg digunakan adalah bukti memorial yg dilampiri dg : a. BAP barang ; b. surat keputusan penghapusan barang; c. surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD); d. BA pemusnahan barang; e. BA serah terima barang; f. BA penilaian; g. BA penyelesaian pekerjaan ;

4.    Prosedur akuntansi selain kas pada SKPKD
o    Meliputi serangkaian proses mulai dr pencatatan, pengikhtisaran, s.d pelaporan keuangan yg berkaitan dg semua transaksi atau kejadian selain kas yg dpt dilakukan secara manual atau mnggunakan aplikasi computer .
o    Prosedur akuntansi selain kas mencakup : a. koreksi kesalahan pembukuan; b. penyesuaian trhdp akun trtentu dlm rangka menyusun laporan keuangan pd akhir tahun; c. reklasifikasi belanja modal menjadi aset tetap; d. reklasifikasi akibat koreksi yg ditemukan di kemudian hari .
o    Bukti transaksi yg digunakan adlh bukti memorial yg dilampiri dg : a. BA penerimaan barang; b. SK penghapusan barang ; c. surat keputusan mutasi barang (antar SKPKD); d. BA pemusnahan barang; e. BA serah terima barang; f. BA penilaian; g. BA penyelesaian pekerjaan .

B.           PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
o    Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban APBD maka PPK-SKPD menyiapkan lporan keuangan SKPD tahun anggaran bersangkutan dan disampaikan kpd kepala SKPD utk ditetapkan sbg laporan pertanggngjwbn pelaksanaan anggaran SKPD . Laporan keuangan SKPD disampaikan kpd kepala daerah melalui PPKD plg lambat 2 bln setelah thn anggaran berakhir .
o    Laporan keuangan disusun oleh pejabat pengguna anggaran sebaga hasil pelaksanaan anggaran yg berada di SKPD yg menjadi tanggungjwbnya .
o    Laporan keuangan SKPD terdiri dr:  laporan realisasi anggaran ;neraca,dan catatan atas laporan keuangan .
o    Laporan keuangan SKPD dilampiri dg surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yg menjadi tanggungjwbnya tlh diselenggarakan berdasarkan system pengendalian intern yg memadai dan standar akuntasi pemerintahan .
1.    Pertanggungjawaban penggunaan dana  
o  Dalam mempertanggngjwbkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggngjwbn yg disampaikan, meliputi : a. buku kas umum; b. ringkasan pengeluaran per rincian objek yg diserai dg bukti2 pengluaran yg sah atas pengeluaran dr setiap rincian objek yg tercantum dlm ringkasan pengeluaran per rincian objek yg dimaksud; c. bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; d. register pemutusan kas
o  Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggngjwbn yg disampaikan, PPK   SKPD berkewajiban :  a. meneliti kelengkapan dokumen LPJ dan keabsahan bukti2 pengeluaran yg di lampirkan; b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yg tercantum dlm ringkasan per rincian objek; c. menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian objek; d. menguji kebenaran sesuai dg SPM dan SP2D yg di terbitkan periode sebelumnya
2. Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
o  Rancangan peraturan daerah ttg prtanggngjwbn pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yg meliputi : Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dg lporan kinerja yg telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah .
3. Evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Peraturan   Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD
o  Hasil evaluasi disampaikan plg lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.      

C.          PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
o    Pengelolaan keuangan oleh Pemda,pada dasarnya tdk terlepas dr pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat . Pempus melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan kpd pemda yg dikoordinasikan oleh mendagri .
1.    Pengendalian Intern
o  Merupakan proses yg dirancang untuk memberikan keyakinan yg memadai mengenai pencapaian tujuan pemda yg tercemin dr keandalan laporan keuangan ,efesiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan .
o  Pengendalian intern sekurang-kurangnya memenuhi criteria, seperti terciptanya lingkungan pengendalian yg sehat, terselenggaranya penilaian risiko, terselenggaanya aktivitas pengendalian, terselenggaranya system informasi dan komunikasi, serta terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian .
        2. Pemeriksaan Ekstern
Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggngjwbn keuangan daerah secara ekstern dilakukan oleh BPK .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar