Jumat, 06 Mei 2011

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH



MODUL 9
By Hasan - UT Pokjar Satpol PP Kab. Tegal

KB 1 Pengawasan Ekstern, Intern dan Politik

A.          PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
o    Humes IV : Pengawasan trhdp pemda terdiri  dari :
        a). pengawasan Hierarki : pengawasan  trhdp pemda dilakukan oleh organisasi baik organisasi yg terdapat dlm pemerintah itu sendiri yaitu DPRD dan ormas diluar DPRD  seperti ormas, organisasi agama, organisasi profesi, organisasi brdsrkn kepentingan trtntu (interest group), LSM, kelompok penekan (pressure group), dan pers maupun organisasi atasan pemda yaitu Pempus menurut  jenjang hierarki. Pada pengawasan hierarki trdapat 4 variasi, yaitu inter-organizational (regulation), hybrid (subsidiorization), hybrid (supervision), dan intra-organizational (subordination).
b). pengawasan fungsional : pengawasan trhdp pemda, dilakukan secara fungsional baik dilakukan oleh departemen sektoral maupun oleh departemen yg menyelenggarakan pemerintah umum (Depdagri). pada pengawasan fungsional juga trdpt 4 variasi, yaitu more areal, dual areal, dual/ fungsional, dan more functional.
o    Bagir manan : hubungan antara Pempus dan pemda sesuai dg UUD 1945 adlh hubungan desentralistik, artinya hubungan antara dua badan hukum yg diatur dlm UU ttg desentralisasi, tidak semata2 hubungan antara atasan dan bawahan. 

B.          JENIS – JENIS PENGAWASAN
1.     Pengawasan Preventif
o    Arti harfiah : pengawasan yg bersifat mencegah, artinya menjaga jgn smp suatu kegiatan itu terjerumus pada kesalahan. pengawasan yg bersifat mencegah agar pemda tdk mengambil kebijakan yg bertentangan dg peraturan perundang2n yg berlaku. Contoh kata “mencegah lbh baik drpd mengobati”artinya mencegah dr terkena pnykt itu lbh baik drpd mengobati stlh kita terkena pnykt .  
o    Arti operasional : pengawasan thd pemda agar pemda tdk menetapkan kebijakan yg bertentangan dg kepentingan umum dan praturan perundang2n yg lbh tinggi atau prtrn perundang2n lainnya .
2.     Pengawasan Represif
o    Adlh pengawasan yg berupa penangguhan atau pembatalan thd kebijakan yg telah di tetapkan daerah baik berupa perda, keputusan KADA, keputusan DPRD maupun keputusan pimpinan DPRD dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
o    Pengawasan represif berupa penangguhan /pembatalan thp kebijakan daerah yg dinilai bertentangan dg kepentingan umum, perpu yg lbh tinggi dan/ perpu lainnya .
o    Kepentingan umum : Kepentingan msyrkt luas yg mencakup hal2 yg berkaitan dg kepatutan/kebiasaan yg berlaku disuatu daerah, seperti : norma agama, adat istiadat, budaya dan susila, serta hal2 yg membebani msyrkt dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Perpu yg lbh tinggi, yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU, PP, kepres, dan kepmen. Perpu lainya adlh perda provinsi dan keputusan gubernur serta perda kabupaten/ kptsn bupati/walikota yg mengatur obyek sejenis .   

C.          PENGAWASAN EKSTERNAL (DARI LUAR PEMDA)
1.     Pengawasan oleh Pempus
o    Pasal 217 UU 31/2004 mngatur ttg pembinaan & pengawasan pemda.
o    Dlm PP No. 79/2005 ttg pedoman pembinaan dan pengawasan  Pembinaan penyelenggaraan pemda, Pembinaan : Upaya yg dilakukan pemerintah/gubernur selaku wkl pemerintah didaerah utk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otda. Pembinaan dilakukan PemPus trhdp Kada/Wakada, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kades, perangkat desa, dan anggota BPD.
o    Pengawasan atas penyelenggaraan Pemda : proses kegiatan yg di tujukan utk menjamin agar pemrnthn daerah berjln scr efisien dan efektif sesuai dg rencana dan ketentuan PerPu .
a )   Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
o    Dilksnkn oleh pmrnth yg meliputi koordinasi pmrnth antra susunan pmrnthn, pemberian pedoman dan standar plksnn urusan pmrnthn, pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pmrnthn, pendidikan dan pelatihan, perencanaan, litbang, pemantauan dan evaluasi plksnn urusan pmrnthn .
o    Perencanaan atas penyelenggaraan pmrnthn daerah meliputi perencanaan jangka pnjng, perncnn jngka menengah, dan prncnn tahunan .
o    Penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi ats pnylnggrnn pmrnthn daerah meliputi kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, LPND, DPRD, pelayanan publik, dan kebijakan daerah .
b ). Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
1.     pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, terdiri urusan : Yg bersifat wajib Yg brsft pilihan, dan Menurut dekonsentrasi dan tugas pembantuan .
2.     Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kab/kota, terdiri : Yg bersifat wajib Yg brsft pilihan, dan Menurut tugas pembantuan
3.     Pelaksanan urusan pemerintahan desa .
o    Pengawasan plksnn ursn pemrnthn didaerah brpedoman pada norma :
1. Objektif, professional, independen, dan tdk mencari-cari kesalahan ;
2. Terus menerus utk memperoleh hsl yg berkesinambungan.
3. Efektif utk menjamin adanya tindakan koreksi yg cepat dan tepat;
4. Mendidik dan dinamis .
o    Inpektorat  Jenderal  Departemen dan Unit pengawasan LPND mlkkn pngwsn thd :
1. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, 2. pinjaman dan hibah LN, 3. pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dg fungsi dan kewenanganya.
o    Inspektorat provinsi jg mlkkkn pengawasan thd : 1. plksnn pmbnn atas pnylnggrnn pmrnthndaerah kab/kota, 2. plksnn ursn pmrnthn di daerah provinsi, 3. plksnn ursn pmrnthn di daerah kab/kota.
o    Inspektorat kab/kota mlkkn pngwsn thd : 1. plksnn ursn pmrnthn di daerah kab/kota, 2. plksnn pembinaan atas penyelenggaraan pmrnthn desa, 3. plksnn ursn pmrnthn desa.
o    Aparat pengawas intern pmrnth mlkkn pngwsn sesuai dg fungsi dan kwngnya melalui :
        1. pemeriksaan dlm rangka berakhirnya masa jabatan Kada.
        2. pemeriksaan berkala/sewaktu2 maupun pemeriksaan terpadu .
        3. Pengujian trhdp laporan brkala/swkt-wkt dr unit/ satker.
4. pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi trjadinya penyimpangan, KKN .
        5. penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, plksnn program dan kegiatan .
        6. monitoring dan evaluasi plksnn ursn pmrnthn di daerah dan pmrnthn desa.
o    Kebijakan pengawasan atas pnylnggrn pmrnthn daerah ditetapkan plng lmbt bln oktober /thn oleh mendagri bdsrkn masukan dr menteri negara/pimpinan LPND dan gubernur serta bupati/walikota.
c ). Pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah .
o    Pemerintah mlkkn pengawasan represif dan preventif trhdp perda dan perKada. Perpres ttg pembatalan perda di tetapkan plg lmbt 60 hr sejak perda diterima pmrnth. Evaluasi rancangan perda dan rncngn PerKada dilkkn plg lmbt 15 hr stlh diterima rncngn dimksd. Gubernur jg dpt mengajukan keberatan  kpd MA plg lmbt 15 hr krj sjk d terima pembataln
o    Sesuai kepmendagri  No. 41/2001 ttg pengawasan refresif kebijakan daerah, mendagri mlkkn pngwsn represif trhdp kebijakan daerah ttg :  1. Keputusan DPRD ttg tata tertib DPRD provinsi, 2. Kep. DPRD ttg kedudukan keuangan anggota DPRD, 3. Kep. Pimpinan DPRD provinsi, 4. Perda kab/kota ttg pengelolaan kawasan, 5. Perda kab/kota ttg sumbangan pihak ketiga kpd pemda, 6. Keputusan bupati dan walikota ttg sumbangan pihak ketiga kpd pemda, 7. Keputusan bupati dan walikota ttg penghapusan /perubahan asset daerah.
o    Untuk gubernur selaku wkl pempus mlkkn pngwsn represif trhdp kbjkn daerah yg menyangkut : 1). Keputusan DPRD kab/kota ttg Tatib DPRD, 2). Kep. DPRD kab/kota ttg kedudukan keuangan anggota DPRD, 3). Kep. Pimpinan DPRD kab/kota .
d ). Penghargaan dan sanksi .
o    Sanksi pembinaan dan pengawasan dpt berupa : 1). Penataan kembali suatu daerah otonom, 2). Pembatalan pengangkatan pejabat, 3). Penangguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah, 4). Administrative dan/atau 5). Financial .
o    Sanksi diberikan oleh mendagri , menteri negara/ pimpinan lembaga pmrnth nondepartemen sesuai dg perpu .
 2     Badan Pemeriksa Keuangan
o    BPK mlkkn pengawasn trhdp penggunaan APBD, dana dekosentrasi, dan dana tugas pembantuan.
o    Fungsi BPK : sebagai lembaga negara memeriksa, menguji, dan menilai penggunaan APBD. Hasil pemeriksaan BPK di laporkan kpd DPR dan DPRD. BPK jg mlkkn pengawasn trhdp penggunaan dana dekonsentrasi pd pemprov dan dana tugas pembantuan baik pemprov maupun pd pemkab/kota. pengawasan ini brsft represif .

D.          PENGAWASAN INTERN (DARI PEMDA SENDIRI)
o    Pengawasn intern terdiri atas :
1         Pengawasan yg bersift self administrative regulation : Pembuatan dan penetapan standard operting prosedurs (SOP) dan pembuatan juklak dan juknis oleh Kada. Pengawasan ini dilkkn oleh Kada dg tujuan agar semua mekanisme dan prosedur administrasi di lkkn sesuai dg ktntn yg d ttpkn, Bersifat preventif.
2         Pengawasan Melekat/built control : Pengawasan atasan lgsg kpd bwhnnya . pengawasn ini dilkkn oleh atasan lgsg dr seorang pegawai. Bersifat preventif
3         Pengawasan layanan brdsrkn Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemda hrs membuat SPM utk semua jenis pelayanan yg di berikan. Setiap dinas, kantor, dan lembaga pd Pemda hrs bwt SPM. SPM menjadi acuan utama dinas, biro, kantor, dan lembaga yg memberikan plynn tdk sesuai dg SPM yg di ttpkn brarti kinerjanya tdk baik.
4         Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg dilkkn oleh badan fungsional, sprt Inspektorat daerah. Pengawasan Fungsional : Pengawasan yg di lkkn oleh lembaga/badan/unit yg mempunyai tugas dan fungsi mlkkn pngwsn melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan, dan penilaian. bersifat refresif .
o    Gubernur dan Bupati/Wlkota  mlkkn pngwsn fungsional melalui kegiatan :
1). Pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidental maupun pmrksn terpadu.
        2). Pengujian trhdp laporan berkala?swkt-wkt dr unit/satuan krj .
        3). Pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya KKN.
        4). Penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, plksnn program, proyek, serta kegtn.
o    Dlm plksnnya Menteri dan pimpinan LPND berkoordinasi dg Mendagri, maksudnya adlh utk memadukan dan slg memfasilitasi dlm pnylnggrnn pengwsn fungsional shg tdk trjd tumpang tindih.
o    Berdsrkn KepMendagri dan otda No.17/2001 ttg pelimpahan pngwsan fungsional pnylnggrn pemda kpd gubernur, sbgian pngwsn fungsional dilimpahkan kpd gubernur selaku wkl pempus. Pelimpahan pngwsn trsbt : 1. melaksanakan penjabaran kebijakan pngwsn fungsional penyelnggrn Pemda di wilayahnya; 2.melkkn koordinasi perencanaan, plksnn, dan tindak lanjut hsl pengwsn fungsional pnylnggrn Pemkab dan kota; 3. menylnggrn pngwsn fungsional thd pnylnggrn pemkab/kota, kecuali hal2 yg di pandang perlu dilkkn oleh mendagri dan otda .
o    Gubernur wjb memberikan laporan brkala kpd Mendagri .


E.          PENGAWASAN POLITIK (LEGISLATIVE CONTROL)
o    Pengawasan Politik : Pengawasan yg di lakukan oleh DPRD trhdp Pemda sesuai dg tugas, wewenang dan haknya. pengawasan politik dlkkn melalui DP, kunker, pembentukan Pansus, dan pembentukan panja yg di atur dlm tata tertib dan Perpu.  
o    DPRD mlkkn pengawasan legislasi terhadap :  1. pelksnn kebijakan daerah; 2. plksnn krj sama inernasional daerah;
o    DPRD mlkkn pngwsn legislasi melalui :
1. pemandangan umum fraksi2 dlm rapat paripurna .
2. rapat pembahasan dlm siding komisi .
3. rapat pembahasan dlm panitia2 yg di bentuk brdsrkn tata tertib DPRD ;
4. rapat dgr pendapat Pemda dan pihak2 lain yg di perlukan .
5. kunjungan krj.
o    Dalam mlksnkn pngwsn politik DPRD dpt :
              1. mengundang pejabat2 di lingkungan Pemda utk di minta keterangan,pndpt dan saran .
              2. menerima, meminta, dan mengusahakan utk memperoleh keterangan dr pejabat/pihak2
                 Yg terkait .
              3. meminta kpd pihak2 trtntu mlkkn penyelidikan / pemeriksaan
        4. memberi saran mengenai langkah2 preventif dan represif kpd pejabat yg berwenang .
o    Dlm pnylnggrn pmrnthn daerah, KADA sbg plksn kebijkan daerah hrs membuat LPPD kpd DPRD dan membuat informasi LPPD kpd msyrkt .    

F.           PELAPORAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
o    Pengawasan pnylnggrn pmrnthn daerah oleh mnteri/pimpinan LPND di laporkan kpd Presiden dg tembusan kpd Mendagri .
o    Tindak lanjut hsl pengawasan pmrnth di laporkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kpd Presiden melalui Mendagri dg tembusan kpd menteri /pimpinan lembaga  pmrnth nondprtmn terkait,sdgkn tindak lanjut hsl pengawasan gubernur selaku wkl pmrnth di daerah di laporkan oleh Bupati/wlkota kpd presiden melalui gubernur dg tembusan mendagri dan menteri /pimpinan LPND trkait .
o    Pimpinan unit krj Pemda prov, bupati, dan kota mengambil langkah2 tindak lanjut hsl pngwsn pnylnggrn di daerah yg mencakup : 1. tindakan administrative sesuai dg Perpu; 2. tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi; 3. tindakan tuntutan /gugatan  perdata; 4. tindakan pengaduan perbuatan pidana; 5. tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan .
o    Menteri/pimpinan LPND, gubernur, bupati/wlkota mlkkn pemantauan atas plksnn tindak lanjut hsl pengawasan. Gubernur, bupati/wlkota, dan pimpinan DPRD yg menolak pengawasan dan tdk mlksnkn tindak lanjut hsl  plksnn pengawasan di kenakan sanksi administrative /sanksi lainya dg Perpu .   .  

KB 2 Pengawasan Masyarakat

A.          PERLUNYA PENGAWASAN MASYARAKAT
o    Untuk menjamin agar Pemda diselenggarakan sesuai dg rencana dan tujuannya maka masyarakat jg perlu melakukan pengawasan. Pengawasan masyarakat adlh pengawasan yg dilakukan oleh anggota masyarakat baik perorangan maupun kelompok, formal /nonformal, dan melembaga / tdk melembaga;
o    Pengawasan masyarakat harus dilakukan dg cara yg sesuai kaidah moral scr umum dan sesuai dg ketentuan hukum yg berlaku;

B.          PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
o    Penyelenggara negara wajib memberikan informasi yg diminta masyarakat ttg penyelenggaraan negara dibawah tgg jwbnya;
o    Jika masyarakat menemukan indikasi/ fakta adanya KKN yg dilakukan oleh penyelenggara negara maka dpt melaporkannya kpd pejabat yg berwenang dan komisi pemeriksa. Jika dilaporkan ke KP maka laoran hr sditembuskan kpd pimpinan instansi tertingginya.


KB 3 Pengawasan Peradilan

A.          FUNGSI LEMBAGA PERADILAN
o    MA adlh lembaga pengadilan negara tertinggi sekaligus lembaga tinggi negara, yg memiliki 3 bid.fungsi, yaitu :
1.   Fungsi peradilan : mengadili/menyelenggarakan peradilan, yaitu peradilan kasasi, utk sengketa, permohonan PK, Hak uji material.
2.   Fungsi administrasi : meliputi bidang pengawasan (toeziende functie), mengatur (regelende functie) dan administrative (administrative functie)
3.   Fungsi ketatanegaraan : fungsi dibidang penasihat (advieserende functie), pengawasan Parpol (UU 2/1999), pengawasan pemilu (UU 3/1999), pengawasan atas kebijakan daerah (UU 32/2004 ps. 145 (6).
o    ;

B.          JUDICIAL REVIEW TERHADAP SEMUA PERATURAN DIBAWAH UU
o    JR / Hak uji material adlh hak menguji MA thd peraturan per-UU-an dibawah UU. Jika peraturan tsb bertentangan dg peraturan yg lbh tinggi, maka MA dpt mebatalkannya
o    Hak JR/uji material pada MA pada posisi aktif, artinya MA dpt membatalkan suatu aturan scr sepihak;



C.          PENGAWASAN TERHADAP PUTUSAN PEJABAT TUN
o    TUN : administrasi negara yg melaksanakan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan (urusan eksekutif) baik pusat maupan/daerah;
o    Badan/Pejabat TUN : Badan/pejabat yg melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan per-UU-an yg berlaku;
o    Tindakan hukum TUN : perbuatan hukum badan/pejabat TUN yg bersumber pd suatu ketentuan hukum TUN yg dpt menimbulkan hak / kewajiban pd org lain. Tindakan yg tidak sesuai UU dpt dibatalkan peradilan TUN.
o    Sengketa TUN : sengketa yg timbul dlm bidang TUN antara orang / badan hukum perdata dg badan/pejabat TUN, baik dipusat/daerah sbg akibat dikeluarkannya Kept. TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasar UU. Misal : Bupati membuat SK Pemberhentian Kades. Jika kades menolak dpt mengajukan gugatan ke PTUN. Yg digugat adlh putusan TUN;
o    Putusan TUN : suatu penetapan tertulis yg dileuarkan oleh badan/pejabat TUN yg berisi tindakan hukum TUN berdasar UU. Putusan TUN harus bersifat kongkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/badan hukum perdata.

D.          PENGAWASAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELENGGARA NEGARA DAN PNS
o    Lembaga peradilan jg melakukan pengawasan thd penyeleggara negara dan PNS dari tindak pidana (umum/khusus);
o    Penyelenggara Negara dan PNS yg melakukan korupsi akan diperiksa, diadili dan diputus oleh PN (pada tingkat pertama), PT (pd tingkat banding) dan MA (tingkat kasasi) sesuai UU no 28/1999 ttg Penyelenggara Negara yg bersih dan bebas KKN dan UU no 31/1999 ttg Pemberantasan Tipikor.

1 komentar: