Jumat, 06 Mei 2011

Kebijakan Daerah


MODUL 7
By Hasan - UT Pokjar Satpol PP Kab. Tegal

KB 1 Perencanaan Kebijakan

A.          PENGERTIAN KEBIJAKAN
o    Dlm KBBI, Kebijakan : Rangkaian konsep dan asas yg menjadi garis dan dasar rencana dlm pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (ttg perintah, organisasi);
o    Mustopadidjaja : Kebijakan lazim di gunakan dlm kaitannya dgn tindakan atau kegiatan pemerintah, serta perilaku negara pd umumnya;
Kebijakan : keputusan suatu organisasi yg di mksdkn utk mengatasi permasalahan trtntu /utk mencapai tujuan trtentu berisikan ketentuan2 yg dpt dijadikan pedoman perilaku dlm (1) pengambilan keputusan lbh lanjut, yg hrs dilakukan baik kelompok sasaran ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan / pelaksanaan dr suatu kebijakan yg tlh di tetapkan baik dlm hubungan dg (unit) organisasi pelaksana maupun dg klmpk sasaran yg dmaksdkn.
o    Anderson : Kebijakan adlh suatu tindakan yg mempunyai tujuan yg di lakukan seorang pelaku atau sejumlah pelaku utk memecahkan suatu masalah. Menurutnya Kebijakan / policy, dibagi 2 : Subtantif, yaitu Apa yg shrsnya dikerjakan oleh pemerintah. Prosedural, yaitu Siapa dan bagaimana kebijakan tsb di elenggarakan.   
Kebijakan Publik adlh kebijakan2 yg dikembangkan oleh badan2 dan pejabat2 pemerintah. 5 hal terkait kebijakan publik:(1) Tujuan/kegiatan yg berorientasi tujuan haruslah menjadi perhatian utama prilaku acak/peristiwa yg tiba2 trjadi. (2) Kebijakan mrpkn pola2 tindakan pejabat pemerintah mengenai keputusan2 diskresinya scr terpisah. (3) Kebijakan hrs mencakup apa yg secara nyata pemerintah perbuat, bukan apa yg mereka mksd utk berbuat/ apa yg mereka katakan akan dikerjakan. (4) Bentuk kebijakan bisa berupa hal positif/ negatif. (5) Kebijakan publik dlm bentuknya yg positif didasarkan pd ketentuan hukum dan kwnangan, sdngkn tujuan kebijakan publik adlh dpt dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yg di buat oleh pemerintah.
o    Thomas R.Dye  : Kebijakan publik adlh Apapun yg di pilih pemerintah utk dilakukan / tdk dilakukan.
o    Younis : 3 tahap proses kebijakan publik : Formasi dan desain kebijakan, Implementasi kebijakan, dan Evaluasi kebijakan.
o    Gortner : Ada 5 thp proses kebijakan publik : (1).Identifikasi masalah, (2).Formasi (3).Legitimasi, (4).Aplikasi, (5).Evaluasi.
o    Starling : Ada 5 thp proses kebijakan publik : (1).Identification of need :  Mengidentifikasi kebutuhan2 masyarakat dlm pembangunan dg mengikuti beberapa kriteria, al: menganalisis data, sampel, data statistik, model2 simulasi, analisis sebab-akibat, & teknik2 peramalan. (2).Formulasi usulan kebijakan yg mencakup faktor2 strategik, alternatif2 yg bersifat umum, kemantapan teknologi & AMDAL, (3).Adopsi yg mencakup analisis kelayakan politik, gabungan beberapa teori politik & penggunaan teknik2 penganggaran, (4).Pelaksanaan program yg mencakup bentuk2 organisasinya, model penjadwalan, penjabaran keputusan2, keputusan2 penetapan harga, dan skenario pelaksanaanya, serta (5).Evalusi yg mencakup penggunaan metode2 eksperimental, sistem informasi, auditing, dan evaluasi mendadak.     
B.          PERENCANAAN KEBIJAKAN PADA PEMDA
o    Kebijakan : 1).Suatu tindakan pemerintah yg mempunyai tujuan, yaitu menciptakan kesejahteraan masyarakat. 2).Kebijakan dibuat melalui tahap2 yg sistematis shg semua variabel pokok dr smua permasalahan yg akan dipecahkan tercakup. 3).Kebijakan hrs dpt dilaksanakan oleh (unit) organisasi pelaksana. 4).Kebijakan perlu dievaluasi shg diketahui berhasil tidaknya dlm menyelesaikan masalah.
o    Bridgman-Davis dan Ferma-Yuwono : Perencanaan Kebijakan Publik : (1).proses utk menentukan dan mengatur persoalan2 publik dlm rangka mencapai kesejahteraan bersama; (2).proses merumuskan keputusan yg diambil utk mengurusi masalah2 publik; (3).pengaturan permasalahan umum yg hanya bisa dilakukan oleh lembaga (org.publik) yg sah krn mempunyai kekuatan memaksa (enforcemen right) kpd slrh masyarakat tanpa pandang bulu. (4).Memiliki dimensi yg luas, shg perencanaanya hrs dilaksanakan secara baik,matang , terfokus, terarah,dan terorganisir.
o    Karekteristik Perencanaan Kebijakan Publik yg baik (Badjuri-Yuwono): 1).respon yg positif dan pro aktif thd kepntgn public; 2).hasil dr konsultasi publik, debat publik dan analisis yg mendalam, rasional, dan di tujukan utk kepentingan umum; 3).hasil dr managemen partisipatif yg tetap membuka diri thdp masukan & input sepanjang blm di tetapkan sbg kebijakan; 4).Akan menghasilkan rencana kebijakan yg mudah dipahami, dilakukan, dievaluasi, indikatornya jls shg mekanisme akuntabilitasnya mudah pula; 5).produk pemikiran yg panjang yg telah mempertimbangkan berbagai hal yg mempengaruhinya; 6).perncanaan yg bervisi kedepan&berdimensi luas yg tdk diabdikan utk kepentingan sesaat semata2.
o    Langkah2 yg di lakukan pemda dlm pembuatan rencana kebijakan: (1) membuat agenda kebijakan (2) melakukan identifikasi kebutuhan (3) membuat rumusan usulan yg konkret berdasarkan langkah kedua, (4) membahas usulan yg tlh di sajikan secara sistematis dan logis dlm DPRD, (5) penetapan kebijakan dlm bentuk Perda (6) melaksanakan kebijakan yg tlh di tetapkan dlm perda trsbt oleh pemda.
o    Contoh Perencanaan Kebijakan : Pembuatan APBD. (1).Pemda menyusun RAPBD sesuai dg arah kebijakan umum yg disepakati dan dipertajam dg masukan masyarakat. Dasar penyusunan RAPBD : hasil need assessment, penilaian kebutuhan, ketersediaan SD, dan penetapan sasaran2 yg akan dicapai. (2).Pemda menyampaikan RAPBD kpd DPRD (3).DPRD membahas RAPBD tsb bersama eksekutif&masyarakat yg diwakili oleh tokoh2 msyrkt, kelompok2 kepentingan, klmpk2 penekan, seperti mahasiswa, para peminat, dan LSM, (4).DPRD menyetujui RAPBD menjadi APBD definitive. (5).Kepala Daerah menetapkan APBD yg tlh disetujui oleh DPRD tsb menjadi Perda. (6).Pemda melksnkn APBD tsb. Contoh lain : Penetapan Perda ttg Restra. Rencana Strategik (Restra), yaitu Rencana 5 thn yg menggambarkan visi,misi, tujuan, strategi, program, dan kegiatan daerah.     


o  Menyusun arah dan kebijakan umum pembangunan daerah
o  Menyusun Renstra;
o  Menyusun Program Pambangunan Daerah (PPD)
o  Menetapkan PPD
o  Menyusun Perda (ttg APBD dll)
o  Menetapkan Perda
o  Melaksanakan Perda
 

DPRD
 
PEMDA
 



                               
MASYARAKAT
 


Perencanaan Kebijakan Pemda


KB 2 Pelaksanaan Kebijakan

A.          PELAKSANA KEBIJAKAN
o    Kebijakan Pemda ditetapkan Kepala Daerah dg persetujuan DPRD dlm bentuk Perda;
o    Pelaksan kebijakan Pemda  (perda) adalah Pemda selaku lembaga eksekutif daerah.
o    Government : Lembaga / organisasi politik yaitu pemerintah, atau Organisasi / mesin  politik/ negara atau unit politik yg menjalankan kekuasaan .
o    Governance : Tata cara kekuasaan di terapkan terutama dlm system politik dan pengelolaan sumberdaya perekonomian negara utk pembangunan .
o    Good Governance: penyelenggaraan pemerintahan yg menggunakan kekuasaan dlm situasi yg ada dg cara optimal utk mencapai sasaran yg penting bagi pembangunan sekaligus menghormati (inti) nilai2 trtntu.
o    Good governance : Penyelenggaraan tata pemerintahan yg berkualitas yg bermuara pd kepuasan rakyat (yg wajib di layani dan di lindungi pemerintah) melalui pelibatan seluruh stakeholders atas dasar prinsip2 keadilan, keterbukaan, kesejahteraan, efiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
o    Good governance mengandung unsur2 : 1).Mengakui adanya perbedaan antarindividu, antarorganisasi, antardaerah, antara pusat dan daerah , dan antarlembaga; 2).Melakukan interaksi antaraktor dlm proses governance; 3).Merasionalisasi peran pemerintah; 4).Memberdayakan individu, masyarakat, warga negara,dan swasta utk melakukan peran baru dan tanggungjwb dlm proses pemerintahan.
o    5).Menciptakan sinergi antara swasta dg pemerintah,antara pemerintah dg masyarakat, serta antara formal governance dan informal self governance; 6).Mengembangkan kapasitas pemkab melalui pengembangan SDM, meningkatkan kebijakan administratif dan fiskal, serta membangun kemitraan utk menumbuhkan ekonomi.

B.          KOORDINASI DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN
o    Kepala Daerah adalah koordinator utama, scr ops.dilakukan oleh Sekda a.n Kepala Daerah, dan scr teknis dilakukan oleh staf Setda.
o    Para asisten Sekda mengkoordinasikan dinas dan lembaga teknis sesuai dg bidangnya;
o    Agar koordinasi bisa berjalan dg baik maka perlu adanya : 1).Kesesuaian antara kebijakan dasar dan keputusan pelaksanaanya; 2).perlakuan yg sama trhadap smua aktor yg trlibat. 3).perilaku yg konsisten antara pejabat dlm menyelenggarakan tugasnya sesuai dg deskripsi tugas masing2; 4).tindakan para pejabat yg taat asas trhdap prosedur dan batas wktu yg tlh di tentukan; 5).kejelasan kebijakan itu sendiri dan cara melaksanakannya.

C.          SUKSES DAN GAGALNYA PELAKSANAAN KEBIJAKAN
o    Agar kebijakan dpt dilaksanakan dg baik, hendaknya : 1).Dirancang sesuai dg kerangka acuan dan teori yg kuat; 2).Disusun korelasi yg jelas antara kebijakan dan implementasinya; 3).Ditetapkan adanya organisasi yg mengoordinir pelaksanaan kebijakan shg proses implementasi kebijakan dpt berjalan dg baik; 4).Dilakukan sosialisasi kebijakan yg akan diterapkan sampai org.pelaksana tingkat terbawah (street level bureaucracy); 5).Dilakukan pemantauan scr terus menerus (monitoring); 6).Diberi bobot yg sama penting antara kebijakan dan implementasinya.
o    Sukses tidaknya implementasi kebijakan di pengaruhi oleh kondisi2 : 1).Dukungan dan penolakan dr lembaga eksternal; 2).Ketersediaan wkt dan SD yg cukup; 3).Dukungan dr berbagai macam SD yg ada; 4).Kemampuan pelaksana kebijakan menganalisis kausalitas thdp persoalan yg timbul dr pelaksnaan kebijakan; 5).Kepatuhan para pelaksana kebijakan thdp kesepakatan dan tujuan yg tlh ditetapkan dlm tingkat koordinasi.
o    Hal-hal yg membuat suatu pelaksanaan kebijakan gagal : 1).Kebijakan yg dibuat spesifikasinya tdk lgkp; 2).Instansi yg ditunjuk utk melaksanakan kebijakan tdk cocok; 3).Adanya tujuan yg saling berlawanan; 4).Insentif tdk memadai; 5).Keterbatasan keahlian; 6).SD administrasi yg terbatas; 7).Kegagalan komunikasi.












KB 3 Evaluasi Kebijakan

A.          PENGERTIAN
o    Evaluasi Kebijakan  : Penilaian secara menyeluruh input, proses, outputs, dan outcomes dr kebijakan pemerintah daerah;
o    Evaluasi Formatif/Preventif : Evaluasi yg dilakukan pd proses berjalannya kegiatan, Tujuannya : Utk menilai sejauh mana kemajuan pelaksanaan kebijakan dan dipakai utk mengarahkan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dg tujuan yg tlh di tetapkan;
o    Evaluasi Sumatif : Evaluasi yg dilakukan diakhir kegiatan; Tujuannya  : Utk menilai secara menyeluruh apakah kebijakan yg tlh di tetapkan berhasil mencapai tujuannya atau tdk.
B.          EVALUATOR
o    Dlm pelaksanaan kebijakan Pemda, peran DPRD sbg lembaga pengawas/kontrol, yaitu mengawasi&mengendalikan agar kebijakan yg tlh ditetapkan dilaksanakan sesuai dg tujuan
o    Dlm proses plksanaan kebijakan yg terus menerus jg melibatkan byk lembaga dan organisasi yg perlu jg di evaluasi, maka evalatornya adlh: 1).Kepala daerah dan Kepala/pimpinan unit / organisasi pelaksana dibawah Kepala daerah; 2).Lembaga fungsional : Bawasda, Inspektorat Jendral pd Departemen dan LPND, BPK, BPKP.   

C.          CARA MENGEVALUASI
o    Menurut Finance (Badjuri dan Yuwono)ada 4 tipe Evaluasi : 1).Evaluasi Kecocokan (Appropriateness)->apakah kebijakan yg di tetapkan tsbt mmg cocok utk dipertahankan, perlukah diganti dg kebijakan lain, dan apkh kebijakan ini cocok dilakukan oleh Pemda, bukan oleh swasta; 2.Evaluasi Efektivitas : apkh kebijakan yg dilaksanakan tsb tlh menghasilkan hasil dan dampak sesuai dg tujuannya; 3).Evaluasi Efisiensi : penilaian berdasarkan tolok ukur ekonomis, yaitu seberapa jauh tingkat manfaat dibandingkan dg biaya & SD yg dikeluarkan/ Apakah input yg digunakan sebanding dg output yg dihrpkan; 4).Evaluasi Meta  : penilaian trhdp proses evaluasi itu sendiri.
o    Evaluasi : Proses yg mendasarkan diri pd displin ketat dan tahapan waktu. Oleh krn itu kita hrs : 1).Membuat skema umum penilaian, dan 2).Membuat seperangkat instrumen yg meliputi parameter dan indicator.
o    Skema umum Penilaian : Keempat aspek tsb,yaitu input, proses, output, dan outcome;
o    Seperangkat instrumen yg mencakup parameter dan indikatornya :
1. Input : Masukan yg diperlukan utk pelaksanaan kebijakan. Utk itu, di kembangkan instrumen yg meliputi indikator2 : a. SD pendukung (SDM, uang, sarana/prasarana ). b. bhn2 dasar pendukung (peralatan, teknologi)
2.  Proses : Bagaimana sebuah kebijakan di transformasikan dlm bentuk pelayanan lgsg kpd masyarakat. Utk itu dikembangkan instrumen  yg meliputi indikator2: a. tepat sasaran atau tidak, b. tepat guna atau tidak, c. efisien atau tidak
3. Outputs (hasil) : Hasil dr pelaksanaan kebijakan. Instrumen dg indikator2 : a. Tepat tidaknya sasaran yg di tuju, b. Berapa besar sasaran yg tercover, c. Seberapa byk kelompok sasaran yg tertangani, d. Seberapa besar kelompok sasaran yg terlibat.
4. Outcomes (dampak) : Apakah suatu pelaksanaan kebijakan berdampak nyata trhdp kelompok sasaran sesuai dg tujuan kebijakan. Instrumen dg indikator2 : a . Ada atau tdk perubahan pd target/sasaran, b. Seberapa besar perubahan kelompok sasaran, c.Seberapa signifikan perubahan yg terjadi pd kelompok sasaran dibandingkan dg tujuan yg ingin di capai.       

D.          HASIL EVALUASI
o    Sebuah Evaluasi yg professional akan menghasilkan temuan yg objektif, yaitu temuan apa adanya data, analisis, dan kesimpulannya tdk dimanipulasi, sedangkan Evaluasi yg tdk professional menghasilkan temuan sesuai pesan sponsor. Karena itu data, analisis, dan kesimpulanya di manipulasi.
o    Hasil Evaluasi yg Objektif  : akan memberikan manfaat yg besar kpd perumus kebijakan, pembuat kebijakan dan masyarakat.
o    Hasil Evaluasi yg Manipulatif : akan membeikan imformasi bohong dan dpt menjerumuskan semua pihak kearah kehancuran.
o    Hasil Evaluasi yg Objektif dpt dipakai utk mempertimbangkan :
1.  Apakah kebijakan trsbt tetap di pertahankan sesuai dg kondisi saat itu atau hrs dganti dg kebijakan baru?
2.  Apakah kebijakan trsbt perlu di perluas cakupanya krn berhasil dilaksanakan dg baik?
3.  Apakah kebijakan trsbt dihentikan sama sekali krn tdk mencapai target yg di inginkan.  

E.          LPPD, LKP, DAN INFORMASI LPPD KEPADA MASYARAKAT
o    PP No. 3/2007 ttg LPPD kpd Pemerintah, LKP Kepala Daerah kpd DPRD, dan Informasi  LPPD kpd masyarakat, mengatur sbb :
1.  Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
o    Kepala Daerah wajib membuat LPPD kpd pemerintah. Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi yg bersifat wajib dan pilihan. Materi LPPD urusan desentralisasi meliputi ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
o    Materi LPPD tugas umum pemerintahan sekurang2ya meliputi program dan kegiatan, satuan krj prangkat yg menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, sumber dan jml anggaran yg dgnkn utk  menylnggrkn  tugas umum pmrnthn, saran dan prasarn yg digunakan, serta permasalahan dan solusi.
o    LPPD di sampaikan pd akhir thn anggaran dan di akhir masa jabatan.
o    LPPD Akhir thn anggaran utk propinsi disampaikan oleh Gubernur kpd Presiden melalui Mendagri. LPPD Akhir thn aggrn utk kab/kota dsmpkn oleh Bupati/Walikota kpd Menteri melalui Gubernur.
o    Laporan mggunkn format yg sdh dttpkn dsmpkn plg lmbt 3 bln stlh thn anggrn berakhir.
o    LPPD Akhir masa jabatan plg lmbt 30 hr stlh pemberitahuan DPRD ttg slsnya jabatan kpl daerah yg bersangkutan.
o    Ringkasan hsl Evaluasi dsmpkn kpd Mendagri plg lmbt 1 bln stlh Gubernur menerima LPPD kab/kota.
2. Laporan Keterangan Pertanggungjwban Kepala Daerah (LKPJ).
    • LKPJ di smpkn oleh KADA kpd DPRD.
    • Ruang lingkup LKPJ mancangkup penyelenggaraan urusan desentralisasi ,tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintah. LKPJ terdiri : a. LKPJ  Akhir TA, b.LKPJ Akhir Masa Jabatan
    • LKPJ Akhir TA dsmpkn kpd DPRD plg lmbt 3 bln stlh thn anggrn berakhir.
    • LKPJ Akhir Masa Jabatan dismpkn kpd DPRD plg lmbt 30 hr stlh pemberitahuan DPRD prihal ms jabtn KADA yg bersgktn sesuai dg ktntuan pertrn perundang2n.
    • LKPJ dsmpkn oleh KADA dlm rapat paripurna DPRD. 
    • Keputusan DPRD dsmpkn kpd Kada plg lmbt 30 hr stlh LKPJ dtrm dlm rpt paripurna yg brsft istmw sbg rekomendasi kpd Kada utk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kdpn.Apabila tdk d tanggapi dlm wkt 30 hr mk di anggap tdk ada rekomendasi utk penyempurnaan.

3. Informasi LPPD kepada Masyarakat
    • Kada wajib memberikan informasi LPPD kpd msyrkt melalui media cetak/media elektronik. Informasi LPPD kpd msyrkt dsmpkn bersamaan dg penyampaian LPPD kpd pemerintah. Muatan informasi LPPD mrpkn ringkasan LPPD.
    • Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dr msyrkt atas LPPD diatur lbh lanjut dg Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar