Jumat, 06 Mei 2011

Lembaga Pemerintrah Daerah


MODUL 5
By Hasan - UT Pokjar Satpol PP Kab. Tegal

KB 1 Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

A.          KEPALA DAERAH
o    Adalah pimpinan lembaga yg mlksnkn kebijakan daerah sesuai dg peraturan perundangan yg sah.
o    Dalam UU No. 32/2004 pasal 25-26, kepala daerah / KADA (baik provinsi kab/kota) mempuyai tugas, wewenang, dan kewajiban : 1. Memimpin penyelenggaran pmrnthn daerah brdsrkn kebijakan yg dtetapkan brsm DPRD; 2. Mengajukan Raperda; 3. Menetapkan Perda yg tlh mendapat persetujuan brsm DPRD; 4. Menyusun dan mengajukan Raperda ttg APBD kpd DPRD utk dibahas dan dittpkn brsma; 5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; 6. mewakili daerahnya didlm dan diluar pengadilan, dan dpt menunjuk kuasa hukum utk mewakilinya sesuai dg peratrn per-UU-an; 7. Melksnkn tugas dan kwjbn lain sesuai dg per-UU-an
o    Wakil Kepala daerah / Wakada mempunyai tgs dan wewenang : 1). Membantu KADA dlm mnyelenggarakan pemda; 2). Membantu KADA dlm mengkoordinasikan keg. instansi vertikal didaerah, men-TL laporan dan/atau temuan hsl pengawasan aparat pengawasan, laks.Pemberd.prmpuan & pemuda, mengupayakan pengemb.dan pelestarian sosbud & LH; 3). Memantau & mengevaluasi pnylnggrn pmrnthn kab/kota bg Wagub dan wil.kec kelurahan / desa bg Wabup/Wawali; 5). Memb.saran&pertimbangan kpd KADA dlm mnylnggrkn kegiatan pemda; 6). Mlksnkn tgs & kwjbn pmrnthn lainya yg dberikan oleh KADA; 7). Mlksnkn tgs& wewenang KADA apabila KADA berhalangan.
o    Sesuai UU No. 32/2004 dan pasal 28 KADA / WAKADA dilarang : 1). membuat Kpts yg secara khusus membrkn keuntungan bg diri, anggota kluarga, kroni, gol.tertentu/klmpk politiknya yg bertentangan dg peraturan per-UU-an, merugikan kepntngn umum, dan meresahkn sklmpk msyrkt /mndiskriminasikan WN / gol. msyrkt lain; 2). turut serta dlm perusahaan, baik swasta maupun negara/daerah /dlm yayasan bidang apapun; 3). mlkkn pkrjn lain yg mmbrkn keuntungn bg drinya, baik scr lagsg / tdk lgsg, yg brhbngn dg daerah yg brsngktn; 4). melakukan KKN, dan menerima uang, brg, dan jasa dr pihak lain yg mmpngarui Kpts /tindakan yg akan dilkknnya; 5). menjadi advokat/kuasa hukum dlm suatu prkara di pengadilan selain yg dimaksud dlm psl 25 huruf f; 6). menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatanya; 7). rangkap jabatan sbg pejabat negara lainya, sbg anggota DPRD sbgmn dittpkn dlm per-UU-an.
o    KADA / WAKADA berhenti karena :  a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. di berhentikan karena : 1). berakhir masa jabatanya dan tlh dilantik pejabat yg baru; 2). tdk dpt mlksnkn tgsnya scr brklanjutan / berhalangan ttp scr brturut2 slm 6 bln; 3). tdk lg memenuhi syarat sbg KADA/WAKADA; 4). dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan; 5). tdk mlksnkn kwjbn KADA/WAKADA; 6). melanggar larangan.

1. Kepala Daerah Pemerintah Provinsi
o  Pelaksana kebijakan daerah adalah gubernur. Dlm menjalankan tgsnya gubernur dibantu perangkat Pemprov, yg disebut birokrat/perangkat pemprov;
o  Tugas pokok gubernur sbg representasi lmbg plksn kebijakan daerah adlh mlksnkn  kebijakan yg dibuat brsm lembaga DPRD Provinsi . tugas lainya yaitu mlksnkn smua prtrn prndng-undngn baik yg dibuat brsm DPRD provnsi, lmbg legislative pusat dan presiden maupun lmbg legislative pusat sbg operasionalisasi kebijakan undang-undng
o  Status provinsi adlh daerah otonom sekaligus wilyh administrasi . oleh krn itu gubernur adlh kepda otonom dan kepwil administrasi . sbg kepda otonom gubernur adlh kpl pemda provinsi ,yg brtnggngjwb kpd rakyat daerah setempat ,sdgkn sbg kepwil administrasi (local state government)gubernur adlh wkl pempus di wilyh administrasi provnsi yg brsngktn .
o  Menurut UU 32/2004 pasal 38, Gubernur dan kedudukanya sbg wkl pempus memiliki tugas dan wewenang :
     a.  pembinaan dan pengawasan pnylnggrn pmrnthn daerah kab/kota;
     b.  koordinasi pnylnggrn urusan pempus di daerah provnsi dan kab/kota ;
     c. koord. Bina dan Was pnylnggrn tugas pembantuan didaerah provinsi dan kab/kota .
 2. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten
o  Lembaga plksn kbjkn daerah kab adlh Bupati sbg Kada kabupaten. Pemkab bukan bawahan provinsi tp sesama daerah otonom. Bedanya, pertama. wilayahnya lbh kecil drpd wilyh provinsi, kedua. wilyhnya di bwh koordinasi suatu provinsi, dan ketiga,system pmrnthnya hanya berasaskan desentralisasi.
o  Hubungannya adlh hubungan koordinatif. Maksudnya, Pemkab yg daerahnya trmsk kedlm suatu provinsi trtnt mrpkn daerah otonom dibwh koordinasi pemprov yg brsangkutan. misal : Kab. Deli Serdang adlh suatu daerah otonom dlm wil. Sumut mk Kab. Deli Serdang adlh daerah otonom dbwh koordinasi prov. sumut  .  
o  Pemda dlm system unitary adlah subdivisi politik dan administrasi dr pmrnth nasional
o  Tugas Bupati adlh sbg pelaksana perda dan plksn smua per-UU-an baik yg dibuat oleh DPR dan presiden, presiden, menteri, dan gubernur.   
3. Kepala Daerah Pemerintah Kota
o  DO yg setara dg kabupaten adlh kota. Sebelum UU No. 22/1999 pemkot disebut pemrnth kotamadya daerah tingkat II.
o  Menurut UU 22/1999 jo. UU 32/2004 nomenklatur tsb berubah mnjd Pemkot saja.
o  Pemkab dan kota adlh daerah otonom. Hal yg membedakanya adlh pemkot brsft perkotaan sdgkn pemkab brsft perdesaan . pemkot wilyhnya berupa daerah perkotaan dg ciri utama sbg pusat perdagangan, pelayanan, industri, dan jasa .
o  Pemkot jg bkn bwhn daerah otonom provinsi. Pemkot adlh daerah otonom lain dibwh koordinasi pemprov. artinya, pemkot yg berada dlm suatu wilyh provinsi mrpkn daerah otonom dlm wil koordinasi pemprov yg bersngktn. misal : pemkot semarang adlh daerah otonom dlm wil .prov jateng.
o    Walikota dan perangkatnya adlah pelaksana kebijakan daerah kota yg d buat brsma DPRD kota. dan jg plksn smua per-UUan baik yg dibuat brsm dg DPRD kota, DPR dan presiden, presiden, menteri, maupun gubernur.
o    Kedudukan walikota adlh sbg Ka. pemkot.

B.          DPRD
o    adlh Lembaga yg membuat kebijakan daerah & melakukan pengawasan dan penganggaran.
1.       DPRD Provinsi
Ø  Lembaga yg mewakili rakyat ditingkat Provinsi, yg dipilih scr lgsg melalui Pemilu, Kedudukan : sebagai mitra sejajar Pemprov dlm menciptakan pemerintahan daerah yg efesien, efekstif, dan transparan dlm rangka pelayanan public demi kesejahteraan masyarakat.
Ø  Fungsi DPRD, yaitu :
a.       Legislasi             : Membuat Perda bersama Gubernur. Perda, yaitu produk hukum yg dibuat daerah otonom yg mengatur urusan yg menjadi kewenangannya.
b.       Anggaran           :  Kewenangan utk membuat / menetapkan APBD.
c.        Pengawasan   : Mengawasi jalannya Pemerintahan Provinsi, khususnya terhadap kebijakan daerah.
Ø  Tugas dan wewenang :
a.       Membuat Perda bersama Kepala Daerah;
b.       Membahas dan menyetujuai RAPBD;
c.        Melakukan pengawasan thd pelaksanaan Perda dan lain2, APBD, kebijakan pemda;
d.       Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Kepala Daerah/Wakil kpd Presiden melalui Mendagri (Prov.), dan kpd Mendagri melalui Gubernur (Kab/Kota);
e.        Memilih Wakil Kepala Daerah dlm hal terjadi kekosongan jabatan wakil kada;
f.        Memberikan pendapat dan pertimbangan kpd Pemda thd rencana perjanjian internasional di daerah;
g.        Memberikan persetujuan thd rencana kerjasama internasional yg dilakukan Pemda;
h.       Meminta keterangan LPJKD dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.         Membentuk Panwas Pilkada;
j.         Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dlm penyelenggaraan Pilkada;
k.       Memberikan persetujuan thd rencana kerjasama antardaerah dan dg pihak ketiga yg membeni masyarakat dan daerah;
l.         Melaksanakan tgs dan wewenang lain yang diatur UU.
Ø  Hak  Anggota DPRD : Interpelasi (hak meminta keterangan Gubernur); Angket (hak melakukan penyelidikan thd suatu kebijakan tertentu dari Gubernur, dilakukan stlh interpelasi dan disetujui 2/3 paripurna DPRD yg hadir; Menyatakan pendapatmengajukan Raperda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul / pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administratif.
Ø  Kewajiban anggota DPRD :
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD’45 dan menaati sgl peraturan /UUan;
b.       Melaksanakan kehidupan demokrasi dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c.        Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan NKRI;
d.       Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat didaerah;
e.        Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti, aspirasi masyarakat;
f.        Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan gol;
g.        Memberikan pertanggungjawaban atas tgs dan kinerjanya selaku anggota DPRD sbg wujud tanggung jawab moral dan politis thd dapilnya;
h.       Menaati peraturan Tatib, kode etik, dan sumoah/janji anggota DPRD;
i.         Menjaga norma dan etika dlm hubungan kerja dg lembaga yg terkait.
Ø  Alat kelengkapan DPRD, terdiri atas : Pimpinan (bersifat kolektif, masa kerja 5 th), Komisi (menangani bid.tgs umum tertentu, masa kerja 2 th), PanMus (menangani bid.khusus), Panan (menangani bid.anggaran), BK, dan alat kelengkapan lain yg diperlukan. Tugas Badan Kehormatan (BK), yaitu :
a.       Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral anggota DPRD dlm rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dg Kode Etik DPRD;
b.       Meneliti dugaan pelanggaran yg dilakukan anggota DPRD thd peraturan Tatib, Kode Etik DPRD serta sumpah / janji;
c.        Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
d.       Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksu huruf c, sebagai rekomendasi utk ditindaklanjuti DPRD.
Ø  Larangan dan pemberhentian anggota DPRD :
a.       Anggota DPRD dilarang : rangkap jabatan sbg pejabat negara, hakim, PNS, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, atau bdn yg dibiayai APBN/APBD; dilarang melakukan pekerjaan sbg pejabat structural pd lembaga pendidikan swasta, akuntan public, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek.
b.       Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena : meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri scr tertulis, dan diusulkan oleh Parpol ybs; tdk dpt melaksnakan tgs scr berkelanjutan/berhalangan tetap 6 bln berturut-turut; tdk memenuhi syarat sbg anggota DPRD; dinyatakan melanggar sumpah/janji; melanggar kode etik; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap dg ancaman paling lama 5 th / lbh.
2.       DPRD Kabupaten
Ø  Lembaga yg mewakili rakyat ditingkat Kabupaten, dan dipilih scr lgsg melalui Pemilu;
Ø  Susunan, kedudukan, fungsi, tgs tanggung jawab, hak dan kewajibannya sama dg DPRD Prov.yg membedakan ruang lingkupnya.
3.       DPRD Kota
Ø  Lembaga yg mewakili rakyat ditingkat Kota, dan dipilih scr lgsg melalui Pemilu;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar